Mohon tunggu...
Ingrid Lutfiah
Ingrid Lutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Ingrid! Saya adalah mahasiswa aktif yang berdedikasi dan mempunyai antusias, berusaha untuk memberikan apapun yang terbaik dalam setiap hal yang saya lakukan. Saya tak hanya aktif sebagai mahasiswa melainkan saya juga aktif dalam mengikuti organisasi kampus. Saya juga memiliki keterampilan komunikasi yang baik, memungkinkan saya untuk menjalin hubungan yang kuat dengan berbagai pihak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah

6 Juni 2024   08:02 Diperbarui: 6 Juni 2024   08:10 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan mengenai mudharabah sebagaimana yang dipraktikkan dalam bank syariah menunjukkan bahwa kebanyakan mudharabah digunakan untuk tuuan jangka pendek dan hasilnya hampir pasti dapat ditentukan. Tidak ada transfer modal yang nyata kepada mudharib untuk dipakai berdagang secara bebas. Bank secara mendetail menetapkan bagaimana ia hasus menjual barang. Segala bentuk pelanggaran terhadap kontrak bisa menjadikan mudharib bertanggung jawab terhadap semua resiko. Bank juga menentukan jangka waktu kontrak. Dalam pembagian laba rugi, secara teori bank menanggung semua resiko, akan tetapi dalam praktiknya dikarenakan sifat kontrak mudharabah bank Syariah dan syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian akan jarang terjadi.

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :

A.Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, Seperti tabugan haji, tabungan kurban, deposito biasa dan sebagainya.

B.Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

a.Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.

b.Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Dengan demikian, pembiayaan mudharabah bukan hanya menjadi instrumen keuangan yang penting dalam bank syariah, tetapi juga menjadi model yang mendukung pembangunan ekonomi yang beretika dan berkelanjutan. Melalui penerapan mudharabah, bank syariah dapat berperan lebih aktif dalam menggerakkan sektor riil, meningkatkan inklusi keuangan, dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun