Di tengah hiruk pikuk dunia modern, kebutuhan akan sewa-menyewa menjadi semakin mendesak. Baik individu maupun perusahaan seringkali bergantung pada sewa untuk memenuhi kebutuhan mereka, mulai dari tempat tinggal, kendaraan, hingga peralatan. Namun, dalam konteks ekonomi konvensional, praktik sewa tak jarang diselimuti oleh ketidakadilan dan inefisiensi.
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa Perbankan syariah, sedangkan ijarah Bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk Investasi atau pembiayaan di perbankan Syariah. Selain dua jenis pembagian di atas, dalam akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli), yaitu Transaksi sewa beli dengan perjanjian Untuk menjual atau menghibahkan objek Sewa di akhir periode sehingga transaksi Ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek Sewa.
Dalam akad ini mustajir sama-sama dapat mempergunakan obyek sewa untuk selamanya. Akan tetapi keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut ada dalam akad yang dilakukan di awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan Kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan Kedua belah pihak.
Dalam sistem keuangan syariah, Ijarah merupakan salah satu kontrak yang semakin populer dan banyak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Ijarah, yang berarti "sewa-menyewa", adalah skema pembiayaan di mana suatu aset disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan atau sewa.
Dilihat dari segi objeknya, maka ijarah dibagi menjadi 2 bagian yaitu Ijarah ala al-manfii yang artinya sewa atas manfaat barang dan ijrah ala alaaml yang artinya sewa atas suatu pekerjaan. Ijrah ala almanfii adalah ijrah yang menjadikan manfaat dari barang sebagai objek akad, misalnya rumah, kendaraan dan lain sebagainya dengan remunerasi yang akan diterima si Pemilik Objek berupa ujroh atau fee. Sedangkan, ijrah ala al-aaml adalah ijarah yang berkaitan dengan pekerjaan dengan Remunerasi yang diterima berupa alajr yang berarti upah.
Keunggulan Akad Ijarah di bandingkan dengan akad lain nya :
- Keadilan
 1. Kebebasan Berkontrak
Ijarah menjunjung tinggi kebebasan berkontrak bagi kedua belah pihak. Mu'ijir dan musta'jir memiliki hak untuk menentukan objek sewa, jangka waktu sewa, dan nilai sewa yang disepakati bersama.
2. Larangan Riba
Ijarah melarang adanya riba atau bunga dalam proses sewa-menyewa. Nilai sewa yang disepakati harus mencerminkan nilai riil dari aset yang disewa, bukan keuntungan semata bagi pemberi sewa.
- Efisiensi
1. Pemeliharaan Aset Sewa