Mohon tunggu...
Inggrid Anastasia
Inggrid Anastasia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dari Sudut Pandang Etika

11 Januari 2023   01:07 Diperbarui: 11 Januari 2023   01:08 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi masalah utama di negara-negara berkembang dalam hal politik dan ekonomi, sehingga menjadi masalah besar di negara-negara dengan perkembangan ekonomi yang pesat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan Kamus Hukum (2002) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan dana/harta milik pemerintah atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau untuk kepentingan orang lain. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (individu atau badan usaha), yang dapat merugikan perekonomian negara. Meski korupsi bisa bermacam-macam bentuknya, belum tentu suap. Bisa jadi waktu, informasi, sistem atau apa pun yang tidak baik.

Beberapa pemimpin dan pejabat politik mengabaikan kebutuhan dan pentingnya moralitas publik dan lebih menikmati korupsi. Padahal pentingnya masalah dan risiko korupsi sangat besar.

Korupsi umumnya merupakan “penyakit menular” yang dapat melemahkan institusi negara, standar demokrasi, nilai etika dan standar moral, keadilan dan membahayakan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan manusia dan hukum. 

Korupsi dapat di ibaratkan sebagai virus yang membuat orang “rentan” semakin lemah. "Kerentanan" orang-orang terletak pada kenyataan bahwa mereka tidak memiliki nilai-nilai yang kuat, standar moral dan etika yang terus diterapkan. Beberapa hal yang mendorong orang untuk melakukan korupsi biasanya adalah

1. Lingkungan Sosial

2. Tuntutan hidup

3. Gaya Hidup

4. Serakah

5. Kemiskinan ekstrim dan kesempatan.

6. Kurangnya pengendalian diri

Jika kita diajari nilai-nilai kehidupan dan standar moral ketika kita masih kecil, bahwa mencuri itu tidak benar atau salah, lalu mengapa sebagian orang mengabaikannya ketika sudah dewasa? Jika demikian, mungkin diperlukan beberapa perbaikan mental untuk menjadi orang yang lebih baik. 

Korupsi dari Sudut Pandang Etika

Untuk menilai apakah suatu tindakan etis atau tidak, perlu mempertimbangkan tiga konsep dasar etika. Dapat diambil contoh ketika terjadi korupsi antar pejabat dengan mengorupsi dana negara. Dilihat dari konsep etika dasar:

1. Teori Deontologi

a) Teori hak
Kegiatan korupsi kas negara menunjukkan bahwa para koruptor telah merampas hak-hak rakyat yang secara langsung atau tidak langsung seharusnya dapat menerima manfaat kesejahteraan dari kas negara. 

b) Teori keadilan
Pengelolaan dana pemerintah yang korup menunjukkan adanya ketidakadilan di kalangan pejabat. Mereka sama-sama bekerja untuk mengabdi pada negara, tetapi menerima “pendapatan” yang berbeda dan bahkan mungkin menerima “keistimewaan” yang berbeda jika negara terus “mengurus” para koruptor tersebut.

2. Teori Teleologis
Teori ini memahami apa yang benar dan apa yang salah. Tidak peduli seberapa salah suatu perbuatan menurut hukum, tetapi jika mempunyai tujuan dan hasil yang baik, maka perbuatan itu dianggap baik. Etika teologis lebih bersifat situasional, karena tujuan dan konsekuensi dari suatu tindakan mungkin bergantung pada situasi spesifik tertentu. Oleh karena itu, standar dan kewajiban moral apa pun tidak dapat diterapkan hanya dalam situasi yang dimaksud. 

a) egoisme
Menurut teori egoisme psikologis, semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan egosentris dan merugikan kepentingan orang lain. Teori egoisme etis, meskipun egois, tidak merugikan kepentingan orang lain. Perilaku koruptif bersifat mementingkan diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain, sehingga menurut konsep keegoisan psikologis, perilaku ini tidak etis.

b) Utilitarian
Menurut teori ini, suatu kegiatan itu baik bila membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus berlaku tidak hanya untuk satu atau dua orang, tetapi untuk seluruh masyarakat. 

Saya yakin kita semua paham bahwa korupsi menurut teori di atas tidak ada etikanya. Sekarang tinggal dalam penerapannya, seseorang memilih untuk mau hidup beretika atau tanpa etika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun