Mohon tunggu...
Inggrid Madelaine
Inggrid Madelaine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Saya merupakan mahasiswa Universitas Parahyangan jurusan Hukum'22

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keseimbangan Antara Politik dan Agama yang Belum Nyata

13 Januari 2024   23:28 Diperbarui: 13 Januari 2024   23:48 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di samping itu, diperlukan pula kesadaran semua pihak, terutama tokoh politik, tokoh organisasi keagamaan dan tokoh agama, akan pentingnya selalu menjaga persatuan bangsa, dan bahwa politisasi agama akan merendahkan posisi agama hanya sebagai alat memperoleh kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Agama dan politik sendiri tidak dapat menyatu karena keduanya memiliki tujuan serta lingkup yang berbeda.  Dalam hal ini agama memiliki tujuan sebagai pedoman moral juga  bertujuan untuk memberikan pedoman moral dan memandu individu dalam mencapai keselamatan rohani, sementara politik bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial dan mencapai tujuan bersama. Namun, keduanya dapat saling melengkapi dalam fenomenologi agama.

Solusi yang dapat diberikan penulis adalah memperdalam pemahaman tentang hubungan antara agama dan politik, serta mencoba untuk menggunakan fenomenologi dalam memahami konflik dan harmoni antara agama-agama. Selain itu, dapat juga dengan mempelajari lebih lanjut tentang konsep-konsep dalam fenomenologi seperti pengalaman, kesadaran, dan hakikat agama.

Penulis:

  1. Timothy Immanuel Chan

  2. Hasna Nurul Aziza

  3. Inggrid Madelaine

  4. Almer Donato

  5. Calvin Daniel

  6. Joureal Arden

Selaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun