Mohon tunggu...
Ingges Maulinggo
Ingges Maulinggo Mohon Tunggu... Guru - belajar dan terus belajar

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Arti Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup

26 November 2021   17:52 Diperbarui: 26 November 2021   18:04 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jikalau diatas 20 tahun dia jatuhnya diancam seumur hidup  untuk waktu tertentu dan seumur hidup berarti seseorang yang diancam dengan pidana seumur hidup tidak bakal pernah dia keluar dari penjara seumur hidupnya.  

KESIMPULAN 

 Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 12 KUHP terpidana penjara seumur hidup ini bener-bener dipenjara seumur hidupnya. Dan tidak pernah dikeluarkan dari penjara sampai meninggal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun