Jikalau diatas 20 tahun dia jatuhnya diancam seumur hidup  untuk waktu tertentu dan seumur hidup berarti seseorang yang diancam dengan pidana seumur hidup tidak bakal pernah dia keluar dari penjara seumur hidupnya. Â
KESIMPULANÂ
 Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 12 KUHP terpidana penjara seumur hidup ini bener-bener dipenjara seumur hidupnya. Dan tidak pernah dikeluarkan dari penjara sampai meninggal dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!