Mohon tunggu...
Infra Pol
Infra Pol Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Infrapol

Transparan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komnas HAM Melanggar HAM Jika Halangi Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

17 Desember 2019   07:28 Diperbarui: 17 Desember 2019   07:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Republik Indonesia selama di Jabat oleh Presiden Joko Widodo seperti yang kita lihat sendiri bahwa sudah kelimpungan alias kualahan dalam mengatasi permasalahan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. KPK dan BPK sebagai instansi dan instrumen negara untuk mengatasi kasus kerugian negara nyatanya juga tidak sama sekali memberikan solusi baik bagi bangsa. 

Hal ini dapat kita semua saksikan sendirikan. Sehingga Pemerintah yang dipimpin Presiden RI geram dan marah, akibat kondisi ini tidak juga dapat terselesaikan dengan baik. Dan akhirnya Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan PP No 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut, yakni penegasan melibatkan Rakyat Indonesia untuk dapat ikut menyelesaikan kasus keuangan negara. 

Hal tersebut tentunya, lahir disebabkan karena Pemerintah Jokowi tidak puas atas kinerja kerja instansi tersebut. Disisi lain hal ini juga sebenarnya lahir disebabkan para pejabat dibawahnya mulai dari pusat hingga pejabat-pejabat daerah-daerah di Indonesia tidak berhasil bekerja baik dan tidak tertib dalam bekerja serta tidak mampu mengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. 

Kemudian para pejabat pemangku kebijakan yang terkait, tidak mengindahkan seruan-seruan peraturan negara melalui ketetapan hukum yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan RI seperti PMK RI (Putusan Kementerian Keuangan), UU RI dan dasar hukum keuangan negara lainnya termasuk PP RI No 43 Tahun 2018 tersebut. Hal itu sangat jelas bahwa bangsa kita perlu diperbaiki sistem hukum terkait penyalahgunaan keuangan negaranya. 

Melalui hukum yang berat yang diwacanakan serius oleh Presiden Jokowi tersebut. Dengan bertujuan agar prilaku korupsi dapat turun drastis dan ditakuti oleh para pejabat di negara ini. Sehingga dengan harapan agar bangsa kita lepas dari kemiskinan yang terus berkembang dan berkepanjangan ini. 

Hal ini dapat kita buktikan kasus korupsi yang dimaksud, misalnya untuk se Jawa Barat saja dana DBH PBB Migas sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2019 yang diperuntukkan untuk Rakyat miskin tidak disalurkan alias dikorupsi para pejabat daerah sebesar Rp 11 Triliun lebih seperti yang terdapet di sini. Nah ini belum lagi jumlah total secara keseluruhan kerugian negara di daerah-daerah di Indonesia ini. 

Pastinya jumlah kerugian negara pada mata anggaran DBH PBB Migas itu saja sangat besar. Dan dengan demikian sangat jelas yakan, bahwa pelanggaran HAM terbesar bukan umum tapi khusus, yaitu khusus terjadi dilakukan oleh para pejabat-pejabat saja, dan yang mengalami pelanggaran HAM pasti 90% Rakyat. Oleh karena itu penerapan hukum mati bagi koruptor adalah solusi tepat bagi reformasi hukum bagi bangsa ini. 

Dalan rangka menuju Bangsa yang besar dan maju, tanpa koruptor. Dan berefek baik, agar lenyapnya para koruptor di negara ini secara cepat dan tepat. 

Kali ini rakyat Indonesia jangan lagi lengah atas peluang baik yang ditawarkan Presiden RI Ir Joko Widodo. Berilah terus dukungan penuh agar kemiskinan terhapuskan dan rakyat dapat hidup sejahtera berdampingan, tidak lagi ikut demo menghujat sana sini tanpa tujuan yang jelas atau karena demo demi untuk mencari sesuap nasi yang unung-ujungnya merugikan keuangan negara dan energi pihak aparat keamanan negara. Tapi Rakyat Indonesia tidak berarti berhenti memberi masukan melalui aksi, yang berorientasi solusi masalah bangsa secara berkesinambungan dan tertib. 

Dengan cara penataan hukum keneegaraan dan terciptanya sistem dan pola pikir Rakyat Indonesia yang sudah makin baik maka harapan bangsa jadi negara besar dan disegani akan cepat terwujud melampaui target Pemerintah Indonesia. (kbr) 

#koruptorhukummati #wujudkanhukumanmatibagikoruptor #jayalahnegeriku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun