Komnasham Melanggar HAM Jika Halangi Penerapan Hukuman Mati Bagi KoruptorÂ
JAKARTA-Kompasiana, Kamis (17/12) Penolakan Komnasham terhadap hukuman mati bagi koruptor merupakan pelanggaran HAM tertinggi di Indonesia. Pelanggaran HAM dimaksud adalah melanggar HAM Rakyat Indonesia.Â
Ada apa dengan Komnasham dalam pernyataan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor seperti yang dilansir dari sini.
Sedikit mengajak kita semua dalam menganalisa terkait Komnasham.Â
Coba kalian bayangkan setiap tahun berapa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini dan tidak tertangani oleh Komnashan, namun anehnya Komnasham senang dengan alasan beribu-ribu, bahwa pihaknya tidak bisa menangani kasus pelanggaran HAM di negara ini.Â
Dalam setahun 2019 saja ada 525 kasus yang tidak dapat ditanganinya, lalu Komnasham kerjanya apa?. Coba kalian analisa ada apa dengan Komnasham? Coba lihat di sini, belum lagi berkas dari tahun ketahun belakangan ini jumlahnya luar biasa banyak dan tidak ada yang tertangani dengan baik untuk menyelamatkan kasus HAM yang dilaporkan Masyarakat.Â
Itulah Komnas ham, yang tidak terlihat mutunya sama sekali dan instansi seperti ini wajib dibubarkan karena merugikan negara. Dan negara bagi negara ini, khusus untuk menangani kasus-kasus apapun termasuk pelanggaran HAM sebenarnya cukuplah melalui lembaga hukum lainnya yang ada di negara ini, yang sudah terbukti mampu berkerja.Â
Lembaga hukum lainnya diluar Komnasham lebih jelas dalam hal pekerjaannya, dan menghasilkan putusan hukum yang jelas. Bukan seperti Komnasham yang terbukti tidak sama sekali punya prestasi berarti.Â
Ketahuilah penolakan Komnasham terhadap wacana baik Presiden Jokowi untuk berlakukan korupsi hukum mati itu merupakan pelanggar HAM terhadap hak Rakyat Indonesia yang selama ini hak-hak Rakyat di Rampas para Pejabat Koruptor.Â
Kita semua saksikan sendiri ia kan, bahwa betapa banyaknya Rakyat menderita akibat kemiskinan. Tentunya penyebabnya adalah pemerkosaan HAM pada Rakyat Indonesia yakni disebab akibat prilaku koruptor yang dilakukan para Pejabat penjahat di negeri ini. Uang APBN yang dikucurkan untuk menuntaskan kemiskinan sesungguhnya sudah terlalu banyak dikucurkan, dan dana itu tidak sampai pada sasarannya ditingkat Rakyat yang berhak.
Salah satu contoh kecil mata anggaran DBH PBB Migas yang disebarkan di rekening daerah-daerah di seluruh Indonesia ini, dan menjadi hak prerogatif masing-masing Kepala Daerah untuk membantu Rakyat Miskin (Masyarakat Miskin, Masyarakat rentan terkena penyakit, dan Masyarakat rawan bencana) dana tersebut tidak disalurkan alias di korupsi para pejabat daerah.Â
Pemerintah Republik Indonesia selama di Jabat oleh Presiden Joko Widodo seperti yang kita lihat sendiri bahwa sudah kelimpungan alias kualahan dalam mengatasi permasalahan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. KPK dan BPK sebagai instansi dan instrumen negara untuk mengatasi kasus kerugian negara nyatanya juga tidak sama sekali memberikan solusi baik bagi bangsa.Â
Hal ini dapat kita semua saksikan sendirikan. Sehingga Pemerintah yang dipimpin Presiden RI geram dan marah, akibat kondisi ini tidak juga dapat terselesaikan dengan baik. Dan akhirnya Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan PP No 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut, yakni penegasan melibatkan Rakyat Indonesia untuk dapat ikut menyelesaikan kasus keuangan negara.Â
Hal tersebut tentunya, lahir disebabkan karena Pemerintah Jokowi tidak puas atas kinerja kerja instansi tersebut. Disisi lain hal ini juga sebenarnya lahir disebabkan para pejabat dibawahnya mulai dari pusat hingga pejabat-pejabat daerah-daerah di Indonesia tidak berhasil bekerja baik dan tidak tertib dalam bekerja serta tidak mampu mengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar.Â
Kemudian para pejabat pemangku kebijakan yang terkait, tidak mengindahkan seruan-seruan peraturan negara melalui ketetapan hukum yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan RI seperti PMK RI (Putusan Kementerian Keuangan), UU RI dan dasar hukum keuangan negara lainnya termasuk PP RI No 43 Tahun 2018 tersebut. Hal itu sangat jelas bahwa bangsa kita perlu diperbaiki sistem hukum terkait penyalahgunaan keuangan negaranya.Â
Melalui hukum yang berat yang diwacanakan serius oleh Presiden Jokowi tersebut. Dengan bertujuan agar prilaku korupsi dapat turun drastis dan ditakuti oleh para pejabat di negara ini. Sehingga dengan harapan agar bangsa kita lepas dari kemiskinan yang terus berkembang dan berkepanjangan ini.Â
Hal ini dapat kita buktikan kasus korupsi yang dimaksud, misalnya untuk se Jawa Barat saja dana DBH PBB Migas sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2019 yang diperuntukkan untuk Rakyat miskin tidak disalurkan alias dikorupsi para pejabat daerah sebesar Rp 11 Triliun lebih seperti yang terdapet di sini. Nah ini belum lagi jumlah total secara keseluruhan kerugian negara di daerah-daerah di Indonesia ini.Â
Pastinya jumlah kerugian negara pada mata anggaran DBH PBB Migas itu saja sangat besar. Dan dengan demikian sangat jelas yakan, bahwa pelanggaran HAM terbesar bukan umum tapi khusus, yaitu khusus terjadi dilakukan oleh para pejabat-pejabat saja, dan yang mengalami pelanggaran HAM pasti 90% Rakyat. Oleh karena itu penerapan hukum mati bagi koruptor adalah solusi tepat bagi reformasi hukum bagi bangsa ini.Â
Dalan rangka menuju Bangsa yang besar dan maju, tanpa koruptor. Dan berefek baik, agar lenyapnya para koruptor di negara ini secara cepat dan tepat.Â
Kali ini rakyat Indonesia jangan lagi lengah atas peluang baik yang ditawarkan Presiden RI Ir Joko Widodo. Berilah terus dukungan penuh agar kemiskinan terhapuskan dan rakyat dapat hidup sejahtera berdampingan, tidak lagi ikut demo menghujat sana sini tanpa tujuan yang jelas atau karena demo demi untuk mencari sesuap nasi yang unung-ujungnya merugikan keuangan negara dan energi pihak aparat keamanan negara. Tapi Rakyat Indonesia tidak berarti berhenti memberi masukan melalui aksi, yang berorientasi solusi masalah bangsa secara berkesinambungan dan tertib.Â
Dengan cara penataan hukum keneegaraan dan terciptanya sistem dan pola pikir Rakyat Indonesia yang sudah makin baik maka harapan bangsa jadi negara besar dan disegani akan cepat terwujud melampaui target Pemerintah Indonesia. (kbr)Â
#koruptorhukummati #wujudkanhukumanmatibagikoruptor #jayalahnegeriku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H