Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris

14 November 2024   10:50 Diperbarui: 14 November 2024   11:07 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://propertyspark.com

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris - Mengurus balik nama rumah warisan sering dianggap rumit, terutama jika Anda tidak melibatkan jasa notaris. Namun, sebenarnya proses ini bisa dilakukan sendiri dengan sedikit pemahaman mengenai tata cara administrasinya. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga dapat memastikan dokumen rumah warisan tersebut sah secara hukum. Artikel ini akan membantu Anda memahami setiap tahap balik nama rumah warisan tanpa menggunakan jasa notaris, mulai dari persyaratan hingga pengurusan dokumen ke instansi terkait.

Memahami tata cara ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti sengketa atau dokumen tidak lengkap. Dengan meluangkan waktu untuk belajar dan mengurus sendiri, Anda bisa merasa lebih puas dengan hasil yang dicapai. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris

1. Pahami Syarat-Syarat Dasar

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda memahami dokumen apa saja yang diperlukan. Berikut daftar dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Sertifikat tanah asli atas nama pewaris.
  • Surat keterangan waris dari ahli waris.
  • KTP dan KK pewaris serta ahli waris.
  • Surat kematian pewaris.
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun terakhir.
  • Bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang hilang. Dokumen yang kurang dapat memperlambat proses pengurusan.

2. Mengurus Surat Keterangan Waris

Langkah pertama adalah mendapatkan surat keterangan waris. Surat ini berbeda-beda tergantung pada latar belakang hukum pewaris:

  • WNI Non-Tionghoa: Surat keterangan waris dibuat di kelurahan dan kecamatan.
  • WNI Keturunan Tionghoa: Surat keterangan waris harus dibuat di Pengadilan Negeri.
  • WNI Keturunan India atau lainnya: Proses serupa dengan keturunan Tionghoa.

Pastikan surat ini memiliki legalitas resmi karena akan menjadi dasar proses balik nama.

3. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB wajib dibayarkan sebelum melanjutkan proses. Perhitungan pajaknya adalah:

BPHTB=5BPHTB = 5% x (NJOP - NPOPTKP)BPHTB=5

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak (dapat ditemukan di SPPT PBB).
  • NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sesuai kebijakan daerah).

Pembayaran BPHTB dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

4. Mengajukan Perubahan Nama ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen dan BPHTB lengkap, kunjungi kantor pertanahan (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama.
  2. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  3. Petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah.

Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan tergantung pada kesibukan kantor pertanahan setempat.

5. Cek Ulang Dokumen Baru

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru. Pastikan semua informasi di dalamnya sudah sesuai, termasuk:

  • Nama pemilik baru.
  • Lokasi dan luas tanah.
  • Status kepemilikan.

Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor pertanahan untuk diperbaiki.

6. Hemat Biaya dengan Proses Mandiri

Tanpa menggunakan notaris, biaya yang Anda keluarkan hanya untuk pajak, administrasi, dan legalisasi dokumen. Ini jauh lebih hemat dibandingkan melibatkan jasa profesional.

Namun, Anda harus teliti dalam memahami persyaratan dan langkah-langkah agar proses berjalan lancar.

Penutup

Mengurus balik nama rumah warisan tanpa notaris memang memerlukan usaha dan kesabaran ekstra. Namun, dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa menyelesaikannya dengan efisien dan hemat biaya. Selain mendapatkan dokumen yang legal dan sah, Anda juga memperoleh kepuasan karena berhasil mengurus prosesnya sendiri.

Jangan lupa, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan memenuhi persyaratan hukum agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selamat mencoba, dan semoga properti warisan Anda menjadi aset yang bermanfaat di masa depan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun