Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris

14 November 2024   10:50 Diperbarui: 14 November 2024   11:07 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://propertyspark.com

3. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB wajib dibayarkan sebelum melanjutkan proses. Perhitungan pajaknya adalah:

BPHTB=5BPHTB = 5% x (NJOP - NPOPTKP)BPHTB=5

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak (dapat ditemukan di SPPT PBB).
  • NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sesuai kebijakan daerah).

Pembayaran BPHTB dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

4. Mengajukan Perubahan Nama ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen dan BPHTB lengkap, kunjungi kantor pertanahan (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama.
  2. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  3. Petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah.

Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan tergantung pada kesibukan kantor pertanahan setempat.

5. Cek Ulang Dokumen Baru

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru. Pastikan semua informasi di dalamnya sudah sesuai, termasuk:

  • Nama pemilik baru.
  • Lokasi dan luas tanah.
  • Status kepemilikan.

Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor pertanahan untuk diperbaiki.

6. Hemat Biaya dengan Proses Mandiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun