3. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB wajib dibayarkan sebelum melanjutkan proses. Perhitungan pajaknya adalah:
BPHTB=5BPHTB = 5% x (NJOP - NPOPTKP)BPHTB=5
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak (dapat ditemukan di SPPT PBB).
- NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sesuai kebijakan daerah).
Pembayaran BPHTB dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
4. Mengajukan Perubahan Nama ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dan BPHTB lengkap, kunjungi kantor pertanahan (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah.
Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan tergantung pada kesibukan kantor pertanahan setempat.
5. Cek Ulang Dokumen Baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru. Pastikan semua informasi di dalamnya sudah sesuai, termasuk:
- Nama pemilik baru.
- Lokasi dan luas tanah.
- Status kepemilikan.
Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor pertanahan untuk diperbaiki.
6. Hemat Biaya dengan Proses Mandiri