Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?

11 Oktober 2024   12:35 Diperbarui: 11 Oktober 2024   12:36 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transaksi properti melibatkan berbagai biaya pajak yang harus diperhitungkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Memahami jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, BPHTB, dan PBB sangat penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan menghindari masalah yang bisa menghambat proses transaksi. Jika Anda merasa bingung atau tidak yakin mengenai perhitungan pajak, berkonsultasi dengan notaris atau ahli pajak properti bisa menjadi solusi yang tepat.

Dengan mengurus pajak secara tepat waktu dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan telah terpenuhi, proses jual beli properti akan berjalan lebih lancar dan bebas dari risiko masalah hukum di masa depan. Jadi, pastikan Anda selalu memeriksa semua aspek pajak dalam transaksi properti untuk keamanan dan kenyamanan Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun