Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?

11 Oktober 2024   12:35 Diperbarui: 11 Oktober 2024   12:36 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPHTB biasanya dibayarkan oleh pembeli saat proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor PPAT.

Baca juga: IMB Terlupakan? Ini Risiko yang Mengintai dan Solusi Aman untuk Properti Anda

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik properti atas kepemilikan tanah dan bangunan. Meskipun bukan bagian langsung dari transaksi jual beli, PBB tetap perlu diperhatikan karena penjual wajib memastikan bahwa PBB telah dibayarkan hingga tahun terakhir sebelum properti dijual. Pembeli juga harus memeriksa apakah ada tunggakan PBB dari penjual sebelum melanjutkan transaksi.

Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan biasanya jatuh tempo setiap tahun. Meskipun PBB tidak sebesar pajak lain, penting untuk memastikan tidak ada tunggakan yang bisa menghambat proses transaksi properti.

5. Biaya Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Selain pajak, biaya yang terkait dengan notaris atau PPAT juga harus diperhitungkan dalam transaksi properti. Notaris atau PPAT bertanggung jawab atas pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan balik nama sertifikat. Biaya notaris biasanya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual properti, berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga transaksi.

Meskipun tidak secara langsung terkait dengan pajak, biaya notaris adalah bagian penting dari keseluruhan transaksi, dan pembeli serta penjual harus sepakat mengenai siapa yang akan menanggung biaya ini. Pada umumnya, biaya notaris dibebankan kepada pembeli, tetapi ini bisa dinegosiasikan.

Baca juga: Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini Agar Aman dan Legal

6. Pajak atas Properti Warisan

Jika properti yang diperjualbelikan adalah hasil warisan, pajak yang perlu diperhatikan adalah pajak warisan. Meskipun tidak dikenakan secara langsung saat transaksi, pajak warisan perlu dibayar terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum properti tersebut bisa dijual. Hal ini penting diperhatikan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun