Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian & Cara Pembayaran PBB yang Wajib Anda Ketahui

11 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 11 Oktober 2024   11:09 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dan Cara Pembayaran PBB yang Wajib Anda Ketahui - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik properti di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Meskipun nominalnya tidak sebesar pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB merupakan kewajiban tahunan yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik properti.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang bersifat tetap. Pajak ini dikenakan setiap tahun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti tersebut. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar penghitungan pajak, dan nilai ini bisa berubah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebijakan daerah setempat.

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Saat ini, pembayaran PBB semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan oleh pemerintah daerah. Anda dapat membayar PBB melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui Bank
    PBB bisa dibayarkan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, baik melalui teller bank, ATM, maupun layanan internet banking. Biasanya, bank-bank BUMN dan beberapa bank daerah sudah menyediakan layanan ini.
  2. Melalui Kantor Pos
    Anda juga bisa membayar PBB melalui kantor pos dengan menunjukkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
  3. Pembayaran Online
    Saat ini, banyak pemerintah daerah menyediakan layanan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi pemerintah atau layanan fintech. Anda hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada SPPT dan mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi tersebut.
  4. Melalui Marketplace atau Aplikasi Fintech
    Beberapa marketplace dan aplikasi fintech seperti Tokopedia, Bukalapak, dan LinkAja juga sudah menyediakan layanan pembayaran PBB. Ini memudahkan Anda membayar pajak dengan cepat dan mudah tanpa harus keluar rumah.

Baca juga: Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini Agar Aman dan Legal

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB?

Jika Anda tidak membayar PBB tepat waktu, akan ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan:

  1. Denda Keterlambatan
    Pemerintah daerah akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang. Denda ini akan terus bertambah hingga maksimal 24 bulan atau 2 tahun.
  2. Pemblokiran Transaksi Properti
    Ketika Anda ingin melakukan transaksi jual beli atau balik nama properti, pemerintah daerah biasanya akan meminta bukti bahwa PBB telah dibayarkan hingga tahun terakhir. Jika terdapat tunggakan, proses transaksi bisa tertunda atau bahkan diblokir hingga pajak tersebut dilunasi.
  3. Masalah Hukum
    Dalam beberapa kasus, penunggakan PBB yang berkepanjangan bisa menimbulkan masalah hukum. Meskipun jarang terjadi, pemerintah daerah memiliki hak untuk menagih pajak yang belum dibayar melalui mekanisme hukum.

Baca juga: IMB Terlupakan? Ini Risiko yang Mengintai dan Solusi Aman untuk Properti Anda

Tips Agar Tidak Terlambat Membayar PBB

Agar tidak terkena denda keterlambatan atau masalah lainnya, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  1. Cek SPPT Secara Rutin
    Pastikan Anda selalu memeriksa SPPT setiap tahun yang biasanya dikirim oleh pemerintah daerah. Jika tidak menerima SPPT, segera cek ke kantor pajak daerah untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan.
  2. Catat Jatuh Tempo
    PBB biasanya jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus setiap tahun. Pastikan Anda mencatat tanggal ini di kalender atau menggunakan pengingat agar tidak lupa.
  3. Manfaatkan Pembayaran Online
    Pembayaran online sangat membantu agar Anda bisa membayar PBB tepat waktu tanpa harus repot datang ke kantor pajak atau bank.
  4. Buat Anggaran Tahunan
    Sisihkan anggaran khusus untuk membayar PBB setiap tahun. Dengan begitu, saat tiba waktunya membayar, Anda sudah memiliki dana yang cukup.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Memahami cara menghitung, membayar, dan konsekuensi jika tidak membayar PBB dengan benar akan membantu Anda terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari. Dengan kemudahan pembayaran yang semakin beragam, membayar PBB tepat waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban pajak ini setiap tahunnya agar properti Anda tetap legal dan aman.

Mengelola properti bukan hanya soal pemeliharaan fisik, tetapi juga soal memenuhi kewajiban pajak. Dengan memahami seluk-beluk PBB, Anda akan lebih siap dalam mengelola aset properti dan menjaga nilai investasi properti Anda di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun