Agar tidak terkena denda keterlambatan atau masalah lainnya, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Cek SPPT Secara Rutin
Pastikan Anda selalu memeriksa SPPT setiap tahun yang biasanya dikirim oleh pemerintah daerah. Jika tidak menerima SPPT, segera cek ke kantor pajak daerah untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan. - Catat Jatuh Tempo
PBB biasanya jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus setiap tahun. Pastikan Anda mencatat tanggal ini di kalender atau menggunakan pengingat agar tidak lupa. - Manfaatkan Pembayaran Online
Pembayaran online sangat membantu agar Anda bisa membayar PBB tepat waktu tanpa harus repot datang ke kantor pajak atau bank. - Buat Anggaran Tahunan
Sisihkan anggaran khusus untuk membayar PBB setiap tahun. Dengan begitu, saat tiba waktunya membayar, Anda sudah memiliki dana yang cukup.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Memahami cara menghitung, membayar, dan konsekuensi jika tidak membayar PBB dengan benar akan membantu Anda terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari. Dengan kemudahan pembayaran yang semakin beragam, membayar PBB tepat waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban pajak ini setiap tahunnya agar properti Anda tetap legal dan aman.
Mengelola properti bukan hanya soal pemeliharaan fisik, tetapi juga soal memenuhi kewajiban pajak. Dengan memahami seluk-beluk PBB, Anda akan lebih siap dalam mengelola aset properti dan menjaga nilai investasi properti Anda di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H