Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian & Cara Pembayaran PBB yang Wajib Anda Ketahui

11 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 11 Oktober 2024   11:09 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agar tidak terkena denda keterlambatan atau masalah lainnya, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  1. Cek SPPT Secara Rutin
    Pastikan Anda selalu memeriksa SPPT setiap tahun yang biasanya dikirim oleh pemerintah daerah. Jika tidak menerima SPPT, segera cek ke kantor pajak daerah untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan.
  2. Catat Jatuh Tempo
    PBB biasanya jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus setiap tahun. Pastikan Anda mencatat tanggal ini di kalender atau menggunakan pengingat agar tidak lupa.
  3. Manfaatkan Pembayaran Online
    Pembayaran online sangat membantu agar Anda bisa membayar PBB tepat waktu tanpa harus repot datang ke kantor pajak atau bank.
  4. Buat Anggaran Tahunan
    Sisihkan anggaran khusus untuk membayar PBB setiap tahun. Dengan begitu, saat tiba waktunya membayar, Anda sudah memiliki dana yang cukup.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Memahami cara menghitung, membayar, dan konsekuensi jika tidak membayar PBB dengan benar akan membantu Anda terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari. Dengan kemudahan pembayaran yang semakin beragam, membayar PBB tepat waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban pajak ini setiap tahunnya agar properti Anda tetap legal dan aman.

Mengelola properti bukan hanya soal pemeliharaan fisik, tetapi juga soal memenuhi kewajiban pajak. Dengan memahami seluk-beluk PBB, Anda akan lebih siap dalam mengelola aset properti dan menjaga nilai investasi properti Anda di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun