Perbedaan Utama antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM):
1. Kepemilikan
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh dan mutlak kepada pemilik, yang berarti Anda dapat memiliki tanah atau properti tersebut selamanya tanpa batas waktu. Tetapi, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak untuk menggunakan tanah, tetapi tidak memiliki tanah tersebut. Tanah tetap milik negara atau pihak lain, dan hak penggunaan terbatas dalam jangka waktu tertentu.
2. Jangka Waktu
Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu, sehingga properti tersebut dapat dimiliki secara permanen. Sedangkan untuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) terbatas pada jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun.
3. Pemilik yang Berhak
Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga WNA tidak memiliki hak untuk mendapatkan SHM. Sertifikat Hak Pakai (SHP) bisa dimiliki oleh WNA, lembaga pemerintah, atau badan usaha tertentu dengan izin yang berlaku.
4. Peruntukan
Sertifikat Hak Milik (SHM): Biasanya digunakan untuk properti yang akan dimiliki secara pribadi atau untuk investasi jangka panjang. Namun, Sertifikat Hak Pakai (SHP) sering digunakan untuk proyek properti komersial, perumahan sewa, atau penggunaan sementara oleh perusahaan asing atau pemerintah.
5. Nilai Properti