Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedannya?

8 Oktober 2024   16:19 Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:21 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbedaan Utama antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM):

1. Kepemilikan

Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh dan mutlak kepada pemilik, yang berarti Anda dapat memiliki tanah atau properti tersebut selamanya tanpa batas waktu. Tetapi, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak untuk menggunakan tanah, tetapi tidak memiliki tanah tersebut. Tanah tetap milik negara atau pihak lain, dan hak penggunaan terbatas dalam jangka waktu tertentu.

2. Jangka Waktu

Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu, sehingga properti tersebut dapat dimiliki secara permanen. Sedangkan untuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) terbatas pada jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun.

3. Pemilik yang Berhak

Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga WNA tidak memiliki hak untuk mendapatkan SHM. Sertifikat Hak Pakai (SHP) bisa dimiliki oleh WNA, lembaga pemerintah, atau badan usaha tertentu dengan izin yang berlaku.

4. Peruntukan

Sertifikat Hak Milik (SHM): Biasanya digunakan untuk properti yang akan dimiliki secara pribadi atau untuk investasi jangka panjang. Namun, Sertifikat Hak Pakai (SHP) sering digunakan untuk proyek properti komersial, perumahan sewa, atau penggunaan sementara oleh perusahaan asing atau pemerintah.

5. Nilai Properti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun