Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti yang Benar!

7 Oktober 2024   16:18 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPAT juga akan memeriksa apakah properti yang dijual bebas dari sengketa, hak tanggungan, atau masalah lain. Ini adalah tahap yang sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan legal dan aman.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

3. Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah AJB dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai jual properti yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku di daerah tersebut. BPHTB wajib dibayar oleh pembeli sebelum proses balik nama dilanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Penyerahan Dokumen ke Kantor BPN

Setelah AJB selesai dan BPHTB dilunasi, langkah selanjutnya adalah menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses balik nama. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi:

  • Sertifikat asli properti
  • AJB yang sudah disahkan oleh PPAT
  • KTP dan KK penjual serta pembeli
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • PBB terakhir yang sudah dibayar

Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BPN agar prosesnya tidak mengalami hambatan.

5. Proses Verifikasi dan Balik Nama di BPN

Setelah dokumen diterima, pihak BPN akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan transaksi dan dokumen yang diajukan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu antara 2-4 minggu, tergantung dari wilayah dan tingkat kesibukan kantor BPN setempat.

Jika verifikasi berjalan lancar, BPN akan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah atau bangunan. Sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual akan diganti dengan nama pembeli sebagai pemilik baru. Saat proses selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat baru dengan nama Anda sebagai pemilik yang sah.

Baca juga: 8 Cara Menentukan Harga Jual Properti Dengan Tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun