SPJB sering digunakan sebelum AJB ditandatangani. Surat ini merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli yang mengikat kedua belah pihak untuk menyelesaikan transaksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Gunakan SPJB sebagai pengaman jika ada jangka waktu antara kesepakatan awal hingga pembuatan AJB. Ini menjaga komitmen kedua belah pihak.
Transaksi properti memang melibatkan banyak dokumen penting yang harus diperhatikan dengan cermat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah sebelum melanjutkan proses jual beli atau sewa. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda bisa memastikan bahwa transaksi properti Anda berjalan lancar, aman, dan terhindar dari risiko masalah di kemudian hari. Jangan sampai melewatkan detail ini karena kelalaian dalam pengurusan dokumen bisa berakibat fatal. Jadi, pastikan semua dokumen siap sebelum Anda melakukan transaksi properti!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H