Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti! - Transaksi properti adalah salah satu proses yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan kehati-hatian ekstra. Baik Anda sedang membeli, menjual, atau menyewakan properti, memiliki dokumen yang lengkap dan tepat adalah kunci untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan aman. Tidak sedikit orang yang tersandung masalah hukum atau finansial karena kurang memperhatikan dokumen penting yang diperlukan. Artikel ini akan membahas dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan saat bertransaksi properti, sehingga Anda dapat terhindar dari kesalahan yang merugikan.
 Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!
1. Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen terpenting dalam setiap transaksi properti. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa Anda adalah pemilik dari properti yang diperjualbelikan. Jenis sertifikat bisa bermacam-macam, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bentuk kepemilikan tertinggi, atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak untuk membangun dan menggunakan tanah dalam periode waktu tertentu. Pastikan sertifikat tanah asli dan sesuai dengan nama penjual. Lakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari sengketa.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli adalah dokumen yang mengesahkan peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB juga berfungsi sebagai bukti sah dalam proses perpindahan hak atas tanah. AJB harus dibuat di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah properti berada. Setelah AJB ditandatangani, proses balik nama sertifikat bisa dimulai.
3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB diperlukan jika Anda membeli atau menjual bangunan. Izin ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun sesuai dengan peraturan pemerintah dan layak huni. Tanpa IMB, Anda bisa mengalami masalah saat ingin merenovasi atau menjual properti di masa mendatang. Jangan lupa cek apakah properti yang Anda beli memiliki IMB. Jika tidak ada, pastikan untuk mengurus IMB sebelum memulai renovasi besar.
4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)
SPPT PBB adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Ketika melakukan transaksi properti, pembeli harus memastikan bahwa semua kewajiban pajak penjual sudah dilunasi. Pajak yang belum dibayar bisa menjadi beban yang akan ditanggung pembeli setelah transaksi. Mintalah SPPT PBB terbaru dari penjual dan cek apakah semua pajak sudah dibayar hingga tahun transaksi berlangsung.