"Kami mendukung panitia kabupaten, kami menginginkan permasalahan ini cepat selesai, kami yakin panitia kabupaten akan berpegang teguh dengan hasil yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, masyarakat Desa Karang Anyar sebagian besar merasa sangat puas dengan hasil pilkades di desanya, karena dirasa telah terselenggara dengan transparan dan berkeadilan.
"Kami sebagian besar dari masyarakat akan terus mendukung calon kades terpilih yang sudah ditetapkan, jangan diganggu gugat lagi, kami akan mengawal hasil keputusan itu sampai pelantikan," katanya.
Sementara itu, warga Desa Karang Anyar lainnya, Arifin menambahkan, terkait masalah yang masih dipersoalkan yakni banyaknya suara tidak sah sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi.
"Kalau mempersoalkan suara tidak sah ya calon kades terpilih bapak Martono itu juga banyak suaranya yang hangus, maksud saya sudah lah, ini sudah ditetapkan, yang terpilih ini merupakan kehendak Allah SWT," katanya.
Arifin menjelaskan, terkait banyaknya suara hangus karena masyarakat mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan penuh, awalnya yang merasa dirugikan adalah kandidat Martono.
Pada saat penghitungan suara dari kotak suara pertama TPS 1, saksi dari kandidat Martono sempat meminta agar itu disahkan karena disebabkan oleh faktor human error dari masyarakat saat melakukan pencoblosan.
"Waktu buka kotak TPS satu awalnya saksi dari Pak Martono sudah bilang bahwa surat tercoblos tembus simetris itu sah, karena faktor human error, tapi saksi dari calon lain ngotot tidak sah, ya sudah saya diam," kata Arifin.
"Dan itu disepakati sampai kotak ketiga, tapi pas mau buka kotak keempat, mereka minta disahkan, padahal pihak mereka lah dari awal yang ngotot bilang tidak sah, kok malah di ujung ngotot minta disahkan," tambah Arifin.
Sebagai informasi, polemik hasil Pilkades Karang Anyar ini berbuntut panjang lantaran banyaknya suara tidak sah atau hangus mencapai 496 suara.
Bahkan, pilkades di desa ini nyaris dimenangkan oleh suara hangus, maksudnya jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, bahkan hanya berselisih tiga suara saja.