Mohon tunggu...
Info Muratara
Info Muratara Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif dan Edukatif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis di Musi Rawas Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demi Demokrasi Berkeadilan, Bukan Ingin Membenarkan yang Salah atau Memenangkan yang Kalah

17 November 2023   16:27 Diperbarui: 17 November 2023   16:51 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga dari Desa Karang Anyar kembali mendatangi sekretariat panitia pilkades tingkat kabupaten di kantor Dinas PMDP3A Muratara, Jumat (17/11/2023).

Sejumlah warga dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mendatangi sekretariat panitia pilkades tingkat kabupaten di kantor Dinas PMDP3A setempat, Jumat (17/11/2023).

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan kembali tindak lanjut dari sanggahan melalui surat yang telah disampaikan kepada panitia pilkades tingkat kabupaten.

Mereka meminta agar petisi dan surat-surat lainnya yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu, baik ditandatangani masyarakat maupun panitia desa agar dapat ditindaklanjuti.

Hal tersebut demi tegaknya demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan pilkades Desa Karang Anyar yang telah diselenggarakan pada 31 Oktober 2023 lalu.

"Kami mempertanyakan kejelasan dari surat yang telah kami sampaikan, apakah sudah dibahas atau belum dan berikan kami penjelasan secara risalah hukum terkait problem ini," kata salah satu kandidat calon Kades Karang Anyar, Wildan Hakim.

"Kami bukan ingin membenarkan yang salah, bukan ingin memenangkan yang kalah. Tapi upaya ini merupakan perjuangan kami semua untuk tegaknya demokrasi yang berkeadilan," sambungnya.

Wildan meminta agar panitia yang ada di sekretariat untuk menyampaikan kepada panitia yang lain, terutama ketua panitia tingkat kabupaten supaya segera menindaklanjuti sanggahan yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu.

"Jika permohonan kami ditolak maka camkan bahwa kami akan lawan. Jika sanggahan kami tidak digubris, tidak diindahkan, maka kami akan jemput paksa ketua panitia kabupaten," tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota panitia pilkades tingkat kabupaten, Willy menyampaikan bahwa dirinya akan langsung menyampaikan terkait permintaan masyarakat tersebut kepada panitia lainnya, terutama ketua panitia kabupaten, Alfirmansyah.

"Kami sebagai anggota panitia akan menyampaikan ke pimpinan untuk lebih lanjut nunggu instruksi dari pimpinan. Kami tentu harus rembukan dulu, nanti dari panitia akan menyampaikan penjelasan satu pintu," kata Willy.

Suara Hangus Nyaris Menang

Masalah Pilkades Karang Anyar berbuntut panjang lantaran banyaknya suara hangus, bahkan jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, hanya berselisih tiga suara saja.

Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono, memperoleh sebanyak 499 suara.

Sedangkan jumlah suara hangus sebanyak 496 suara, disusul perolehan suara kandidat nomor urut 5 yakni Wildan Hakim yang meraih 464 suara.

Meski sudah ada penetapan calon kades terpilih yakni Martono, namun sejumlah masyarakat masih mempertanyakan mengenai kejanggalan banyaknya suara hangus tersebut.

Masyarakat menuntut adanya duduk bersama dengan pihak-pihak terkait seperti panitia pilkades, semua calon kades, ahli hukum, dan lain-lain untuk memecahkan masalah banyaknya suara tidak sah tersebut.

"Apa salahnya kami minta duduk bersama, kami ingin mempertanyakan landasan hukum tidak sahnya 496 suara tersebut, ini demi keberlangsungan demokrasi kita bersama, serta keadilan sesuai aturan yang ada," kata Wildan Hakim.

Wildan Hakim yang juga merupakan salah satu kandidat calon Kades Karang Anyar ini mengungkapkan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.883 jiwa ada 496 suara dinyatakan tidak sah.

Dia ingin mempertanyakan dasar hukum dari dihanguskannya ratusan suara tersebut dan meminta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang Pasal 43 poin c Perbup Nomor 38 tahun 2023.

"Kami minta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada," tegas Wildan.

Kandidat Calon Kades Karang Anyar lainnya, Khoiril Anra menambahkan atas kejadian ini panitia tingkat desa telah mengakui kesalahannya dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

"Panitia desa sudah mengaku salah karena tidak ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat bagaimana tata cara membuka dan mencoblos surat suara dengan benar sesuai anjuran panitia kabupaten," katanya.

"Dan panitia desa siap bertanggung jawab, siap melakukan penghitungan ulang bahkan pencoblosan ulang dengan biaya tidak membebankan pihak kabupaten," sambung Khoiril.

Bahkan, kata dia, telah ada surat pernyataan dari panitia desa Pilkades Karang Anyar bahwa mengakui banyaknya suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya.

Untuk itu, melalui surat pernyataannya tersebut, panitia desa bersedia melakukan pembukaan dan penghitungan ulang suara Pilkades Karang Anyar.

Tak sampai di situ, masyarakat Desa Karang Anyar juga membuat petisi bahwa meminta panitia pilkades di semua tingkatan termasuk dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta mematuhi Perbup yang ada.

Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat Desa Karang Anyar.

"Petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.212 orang. Apabila panitia dan dinas terkait tidak menindaklanjuti permintaan kami untuk duduk bersama, apa perlu kami jemput paksa ketua panitia pilkades tingkat kabupaten agar bisa duduk bersama," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun