"Panitia desa sudah mengaku salah karena tidak ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat bagaimana tata cara membuka dan mencoblos surat suara dengan benar sesuai anjuran panitia kabupaten," katanya.
"Dan panitia desa siap bertanggung jawab, siap melakukan penghitungan ulang bahkan pencoblosan ulang dengan biaya tidak membebankan pihak kabupaten," sambung Khoiril.
Bahkan, kata dia, telah ada surat pernyataan dari panitia desa Pilkades Karang Anyar bahwa mengakui banyaknya suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya.
Untuk itu, melalui surat pernyataannya tersebut, panitia desa bersedia melakukan pembukaan dan penghitungan ulang suara Pilkades Karang Anyar.
Tak sampai di situ, masyarakat Desa Karang Anyar juga membuat petisi bahwa meminta panitia pilkades di semua tingkatan termasuk dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta mematuhi Perbup yang ada.
Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat Desa Karang Anyar.
"Petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.212 orang. Apabila panitia dan dinas terkait tidak menindaklanjuti permintaan kami untuk duduk bersama, apa perlu kami jemput paksa ketua panitia pilkades tingkat kabupaten agar bisa duduk bersama," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H