Mohon tunggu...
Info Muratara
Info Muratara Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif dan Edukatif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis di Musi Rawas Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demi Demokrasi Berkeadilan, Bukan Ingin Membenarkan yang Salah atau Memenangkan yang Kalah

17 November 2023   16:27 Diperbarui: 17 November 2023   16:51 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga dari Desa Karang Anyar kembali mendatangi sekretariat panitia pilkades tingkat kabupaten di kantor Dinas PMDP3A Muratara, Jumat (17/11/2023).

Suara Hangus Nyaris Menang

Masalah Pilkades Karang Anyar berbuntut panjang lantaran banyaknya suara hangus, bahkan jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, hanya berselisih tiga suara saja.

Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono, memperoleh sebanyak 499 suara.

Sedangkan jumlah suara hangus sebanyak 496 suara, disusul perolehan suara kandidat nomor urut 5 yakni Wildan Hakim yang meraih 464 suara.

Meski sudah ada penetapan calon kades terpilih yakni Martono, namun sejumlah masyarakat masih mempertanyakan mengenai kejanggalan banyaknya suara hangus tersebut.

Masyarakat menuntut adanya duduk bersama dengan pihak-pihak terkait seperti panitia pilkades, semua calon kades, ahli hukum, dan lain-lain untuk memecahkan masalah banyaknya suara tidak sah tersebut.

"Apa salahnya kami minta duduk bersama, kami ingin mempertanyakan landasan hukum tidak sahnya 496 suara tersebut, ini demi keberlangsungan demokrasi kita bersama, serta keadilan sesuai aturan yang ada," kata Wildan Hakim.

Wildan Hakim yang juga merupakan salah satu kandidat calon Kades Karang Anyar ini mengungkapkan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.883 jiwa ada 496 suara dinyatakan tidak sah.

Dia ingin mempertanyakan dasar hukum dari dihanguskannya ratusan suara tersebut dan meminta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang Pasal 43 poin c Perbup Nomor 38 tahun 2023.

"Kami minta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada," tegas Wildan.

Kandidat Calon Kades Karang Anyar lainnya, Khoiril Anra menambahkan atas kejadian ini panitia tingkat desa telah mengakui kesalahannya dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun