(2). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) langsung (kasat mata) dan PSK tidak langsung yaitu cewek prostitusi online (Daring), dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari PSK dan cewek tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.
Yang perlu diingat PSK ada dua tipe, yaitu:
- PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sejak reformasi ada gerakan moral menutup semua lokalisasi pelacuran di Indonesia sehingga lokaliasi pelacuran pun sekarang pindah ke media sosial. Transaksi seks pun dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekuasinya dilakukan sembarang waktu dan di sembarang tempat. PSK langsung pun akhirnya 'ganti baju' jadi PSK tidak langsung.
- PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, pemandu lagu, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, dan cewek PSK online. Transaksi seks terjadi melalui berbagai cara, antara lain melalui ponsel.
(3). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (anal) dengan Waria. Sebuah studi di Kota Surabaya tahun 1990-an menunjukkan pelanggan waria kebanyak laki-laki beristri. Mereka jadi 'perempuan' ketika seks denga Waria (ditempong), sedangkan Waria jadi 'laki-laki' (menempong), bisa saja Waria tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.
(4). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan gigolo dengan kondisi gigolo tidak memakai kondom karena bisa saja gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.
Sedangkan perilaku nonseksual yang berisiko tertular HIV, yaitu:
(5). Menerima transfusi darah yang tidak diskrining HIV,
(6) Memakai jarum suntik dan tabungnya secara bersama-sama dengan berganti-ganti dan bergiliran, terutama pada penyalahguna Narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) karena bisa saja salah satu mengidap HIV/AIDS sehingga darah masuk ke jarum suntik dan ke tabung yang salnjutnya disuntikkan ke badan penyalahguna yang lain.
Dalam artikel (3. Penerapan Hukuman yang Efektif) ada frasa: perilaku menyimpang. Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah seorang suami atau istri yang melakukan perselingkuhan termasuk perilaku menyimpang?
Soalnya, sepanjang yang saya ikuti di media massa, media online/portal berita dan media sosial tidak pernah perselingkuhan disebut sebagai perilaku menyimpang.
Padahal, studi Kemenkes mencatat hingga akhir tahun 2012 ada 6,7 juta pria Indonesia yang menjadi pelanggan PSK, sehingga pria menjadi kelompok yang paling berisiko tinggi untuk menyebarkan HIV/AIDS (bali.antaranews.com, 9/4/2013). Yang bikin miris 4,9 juta di antara 6,7 pria itu mempunyai istri. Itu artinya ada 4,9 juta istri yang berisiko tertular HIV/AIDS dari suaminya.
Terkait dengan pelacuran, yang disebut-sebut sebagai pekerjaan seumur manusia, yang disediakan di beberapa negara Eropa itu merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara. Tapi, praktek pelacuran di luar lokalisasi adalah ilegal dan berhadapan dengan hukum.