Faktanya? Tidak!
Begitu juga dengan pelaku 'kumpul kebo' jika benar zina penyebab penularan HIV/AIDS, maka semestinya mereka itu semua sudah jadi pengidap HIV/AIDS bahkan ada yang menurunkan ke bayi yang mereka lahirkan.
Faktanya? Juga tidak!
Memang, sangat disayangkan instansi yang sejatinya berpijak pada fakta medis yaitu Kementerian Kesehatan (d/h. Departemen Kesehatan) justru mengumbar mitos terkait dengan epidemi HIV/AIDS. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis yaitu bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran.
Kalaupun kemudian ada yang tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual di luar nikah itu terjadi karena salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom.
Begitu juga dengan kejadian seseorang tertular melalui hubungan seksual di dalam nikah itu terjadi karena salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS dan suami tidak pakai kondom setiap melakukan sanggama.
Data di "Website HIV PIMS Indonesia" menunjukkan dari tahun 1987 -- Desember 2023 kasus AIDS terdeteksi pada 21.454 ibu rumah tangga. Jumlah ini terbanyak ketiga secara nasional. Mereka ini tertular dari suami melalui hubungan seksual dalam ikatan pernikahan yang sah.
Ketika satu pasangan dengan kondisi keduanya HIV-negatif, maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV/AIDS.
Maka, dalam konteks HIV/AIDS yang terkait dengan penularan HIV/AIDS adalah perilaku seksual dan nonseksual yang berisiko tertular HIV/AIDS, yaitu:
(1). Laki-laki dan perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal), di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari perempuan atau laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS,