Lihat saja pil pahit yang dialami guru agama ini. Dia menikah dengan seorang janda tanpa menjalani tes HIV. Akibatnya dia dan istri pertamanya serta dua anaknya tertular HIV/AIDS.
Maka, mengaitkan 'seks bebas' dengan penularan HIV/AIDS dan PIMS merupakan perbuatan yang melawan hukum karena hal itu hoaks (informasi yang tidak benar) yang bisa dijerat dengan UU ITE dengan acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (pasal 28 ayat 3).
Ironisnya, pemerintah dan jajarannya yang terkait dengan HIV/AIDS dan PIMS serta institusi, seperti LSM, tetap saja mengumbar 'seks bebas' padahal merupakan terminologi yang menyesatkan (misleading). <>
* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000; (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002; (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014; (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H