Sayang, data yang dipublikasi hanya sampai 31 Maret 2023, sehingga tidak ada gambaran yang nyata tentang kasus HIV/AIDS dan sifilis pada ibu hamil sejak 1 April 2023 sampai 31 Juli 2024.
Dalam PP No 28 Tahun 2024 sama sekali tidak ada pasal yang eksplisit mengatur tes HIV dan sifilis terhadap suami ibu hamil.
Paradigma berpikir terkait dengan kasus HIV/AIDS dan sifilis pada ibu hamil sejatinya dibalik karena selama ini yang dijadikan objek hanya perempuan (baca: ibu hamil), sedangkan suami ibu hamil justru jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS atau sifilis atau keduanya sekaligus.
Dalam beberapa kasus suami ibu hamil yang terdeteksi HIV-positif atau positif sifilis justru menuding istrinya selingkuh, bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap istrinya yang terdeteksi HIV-positif atau positif sifilis. Selain itu di Kabupaten Lebak, Banten, suami yang mengetahui istrinya HIV-positif ketika persalinan di rumah sakit justru kabur meninggalkan istri dan anak-anaknya.
Suami-suami ibu hamil yang terdeteksi HIV-positif dan positif silifis yang tidak menjalani tes HIV dan sifilis jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS atau sifilis atau keduanya sekaligus di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Jika berpijak pada laporan di atas maka setiap tahun ada ratusan bayi yang berisiko lahir dengan HIV/AIDS dan sifilis.
Maka, tanpa langkah-langkah yang realistis bisa jadi kelak kita menghadapi generasi lemas atau generasi cemas. <>