Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PP Nomor 28 Tahun 2024 Tidak Mengatur Tes HIV dan PIMS Secara Eksplisit terhadap Suami Ibu Hamil

10 Agustus 2024   10:09 Diperbarui: 10 Agustus 2024   10:36 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hiruk-pikuk soal alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menenggelamkan persoalan yang jauh lebih besar dan sudah jadi kenyataan riil di masyarakat yaitu ibu hamil yang melahirkan bayi dengan HIV/AIDS dan sifilis

HIV/AIDS dan sifilis pada ibu hamil akan berujung pada kasus HIV/AIDS atau sifilis pada bayi yang mereka lahirkan yang kelak jadi masalah kesehatan (masyarakat) dengan jumlah anak yang mengidap HIV/AIDS dan sifilis.

Dalam PP tersebut, seperti di bagian Paragraf 2 Kesehatan Ibu di Pasal 9: Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.

Nah, agar seorang ibu bisa melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas tentulah seorang ibu hamil tidak mengidap penyakit-penyakit yang bisa diturunkan secara genetik. Serta penyakit-penyakit yang bisa ditularkan ke bayi-yang-dikandung yaitu penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan PIMS (penyakit infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia dan lain-lain).

Sayang, dalam paragraf ini tidak ada upaya yang eksplisit untuk mencegah penularan penyakit genetik dan penyakit menular dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya.

Di Pasal 10 ayat 1: Upaya Kesehatan ibu dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yaitu Pasal 11 ayat 1 hufuf c: pelayanan skrining kesehatan. Ini tidak proporsional terkait dengan risiko seorang ibu hamil menularkan penyakit ke-bayi-yang dikandungnya karena skirining kesehatan tidak eksplisit.

Maka, yang perlu dilakukan justru sebelum perkawinan atau pernikahan adalah tes kesehatan untuk mengetahui penyakit genetik dan penyakit menular yang diidap seorang calon istri dan suami. Celakanya, diskursus yang berkembang hanya tes kesehatan, bahkan ada juga tes keperawanan, terhadap calon istri (baca: perempuan). Ini merupakan bentuk perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Penyakit menular, terutama HIV/AIDS dan PIMS, terkait dengan risiko penularan vertikal dari seorang ibu hamil ke-anak-yang dikandungnya. Seperti HIV/AIDS yang terjadi terutama pada saat persalinan dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).

Dalam Laporan Eksekutif Perkembangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan I Tahun 2023 yang dipublikasikan oleh Web Site Resmi HIV/AIDS & PIMS Indonesia menunjukkan pada periode Januari -- Maret 2023 estimasi ibu hamil sebanyak 4.719.130:

  • Ibu hamil yang tes HIV sebanyak 680.270 (14,42%)
  • Ibu hamil HIV-positif sebanyak 2.133 (0,31%)
  • Dari 2.133 ibu hamil HIV-positif hanya 356 yang menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral/ART (16,69%)
  • Bayi usia <1 tahun yang lahir dari ibu HIV-positif sebanyak 134 (6,28%)
  • Bayi usia <18 bulan yang lahir dengan HIV sebanyak 28 (1,31%)

Selain itu:

  • Ibu hamil yang tes sifilis 291.646 (6,18%)
  • Ibu hamil yang positif sifilis 1.755 (0,60%)
  • Ibu hamil positif sifilis yang menjalani pengobatan 818 (46,16%)
  • Bayi <18 bulan yang lahir dengan sifilis sebanyak 159 (9,06%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun