Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengenalan Bukan Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Anak Usia Sekolah dan Remaja

8 Agustus 2024   14:42 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:44 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko dan akibatnya pada usia sekolah dan remaja yang dalam PP diatur di Pasal 103 ayat 4 e disebut upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yaitu pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Narasi pasal itu memang tidak proporsional karena kalau perilaku berisiko dikaitkan dengan tertular penyakit, HIV/AIDS dan PIMS, tidak semua alat kontrasepsi bisa mencegah penularan HIV/AIDS dan PIMS. Yang bisa hanya kondom.

Kalau dikaitkan dengan risiko kehamilan, maka apakah sasarannya usia sekolah dan remaja? Jelas tidak karena mereka belum atau tepatnya tidak terikat dengan hubungan dalam perkawinan atau pernikahan.

Maka, sejatinya bukan 'penyediaan alat kontrasepsi' tapi pengenalan alat-alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang dikaitkan dengan risiko kehamilan dan tertular penyakit (HIV/AIDS atau PIMS) akibat perilaku seksual berisiko.

Tapi, perlu diingat alat kontrasepsi yang dikenalkan tidak hanya yang dipakai perempuan semata, tapi juga yang bisa dilakukan laki-laki yaitu selain kondom juga vasektomi.

Di tahun 1980-an sampai 1990-an saya sering mewawancarai (Alm) Mas Ton (Sartono Mukadis, psikolog di UI) yang selalu mengingatkan agar jangan memberikan penjelasan terkait masalah seksualitas tanpa ada pertanyaan dari anak. Itu artinya pasal-pasal di PP ini memberikan penjelasan tentang seksualitas ke anak usia sekolah dan remaja dengan format dan alam pikiran dewasa.

Penulis juga pernah mewawancarai seorang perempuan asli Indonesia yang menikah dengan pria Jepang yang bekerja di Indonesia.

Ketika anak-anak, laki-laki dan perempuan, masih kecil mereka mandi bersama-sama sambil memberikan informasi tentang organ-organ reproduksi sesuai dengan pertanyaan anak. Suami-istri itu selalu menekankan bahwa organ-organ reproduksi itu akan dipakai pada waktunya.

Nah, ketika putranya mengatakan bahwa dia sudah mimpi basah si ibu pun menyerahkan putranya ke ayahnya. Sayang, sang ayah, lelaki Jepang, itu tidak bersedia menjelaskan apa dan bagaimana dia memperlakukan putranya yang sudah mimpi basah itu. Sedangkan putrinya ketika menstruasi jadi urusan si ibu.

Baca juga: Anda Bisa Tiru Cara Keluarga Jepang Ini Lakukan Edukasi Seks

Dalam PP ini di Pasal 102 tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sejatinya jadi bagian tanggung jawab orang tua seperti yang dilakukan keluagara Jepang/Indonesia tadi, yaitu di huruf:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun