Maka, ada risiko perempuan (baca: istri) melahirkan anak dengan HIV/AIDS karena mereka tertular HIV/AIDS dari suaminya. Ini terjadi jika perempuan pengidap HIV/AIDS tidak terdeteksi ketika hamil.
Celakanya, di beberapa daerah membuat regulasi yang mewajibkan perempuan hamil menjalani tes HIV, tapi suami mereka tidak ikut tes HIV. Hal ini membawa dampak buruk karena para suami dari perempuan hamil yang terdeteksi HIV-positif itu jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Maka, Pemko Banda Aceh hanya punya satu pilihan yaitu menyelamatkan bayi-bayi yang akan lahir agar tidak lahir dengan HIV/AIDS dan memutus satu mata rantai penyebaran HIV/AIDS yaitu mewajibkan suami yang istrinya hamil menjalani tes HIV.
Sebelum tes HIV, diawali dengan konseling melalui cara-cara yang komprehensif agar suami tidak berbohong. Jika ada indikasi pernah atau sering melakukan salah satu atau beberapa perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS, maka dilanjutkan dengan tes HIV.
Tapi, perlu juga diperhatikan masa jendela karena jika tertular di bawah tiga bulan hasil tes HIV bisa negatif (nonreaktif) palsu (HIV sudah ada di darah tapi tes nonreaktif) atau positif (reaktif) palsu (HIV tidak ada di daerah tapi hasil tes reaktif). Untuk memastikan bisa dilanjutkan dengan tes konfirmasi yaitu dengan Western Blot.
Kalau suami HIV-positif, maka istri menjalani tes HIV. Jika istri yang hamil HIV-positif maka dijalankan program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya.
Kalau penanggulangan HIV/AIDS hanya sebatas orasi moral dengan penyuluhan, apalagi dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang dibalut dengan moral, hasilnya sudah bisa dipastikan nol besar. []
* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000; (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002; (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014; (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H