Pembeberan motif dan rekonstruksi melalui narasi dan tulisan sudah saatnya dikaji apakah bermanfaat untuk mencegah kejadian berulang atau sebaliknya justru mendatangkan mudarat (KBBI: sesuatu yang tidak menguntungka).
Maka, sejatinya polisi dan media lebih mengepankan narasi bahwa setiap kejahatan akan meninggalkan jejak dan pelaku dijerat dengan hukuman kurungan.
Persoalannya kemudian adalah : Apakah hukuman kurungan (penjara) di Indonesia terhadap pelaku kejahatan sudah mencerminkan keadilan bagi korban ? *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H