Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Celana Dalam Perempuan dan BH di Jemuran Jadi Incaran

9 Maret 2024   08:21 Diperbarui: 9 Maret 2024   08:25 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Upskirting yaitu Memotret atau Merekam Gambar dari Bawah Rok Perempuan Terjadi di Tana Toraja

Ketika penulis kos di salah satu kelurahan di Kota Yogyakarta awal tahun 1970-an tiba-tiba di pagi hari suasana sekitar kos gempar. Cewek-cewek yang juga kos di kawasan itu ribut karena sering kehilangan celana dalam dan BH yang dijemur di pekarangan rumah kos.

Cowok-cowok yang kos jadi serba salah karena takut dituduh sebagai pencuri celana dalam (CD) dan BH (Bra atau kutang). Cowok-cowok pun berembug dan membentuk semacam 'Satgas' untuk mencari 'pencuri' celana dalam dan BH cewek-cewek itu dari jemuran.

Setiap malam 'Satgas' keliling dengan mengintip kamar-kamar kos cowok. Setelah berburu beberapa malam akhirnya Satgas menemukan yang dicari di salah satu kamar kos. Seorang cowok berbaring dengan BH di wajah dan celana dalam di alat kelaminnya.

Cowok-cowok yang kos pun jadi tenang karena malingnya sudah tertangkap. Tapi, informasi itu tidak disebarkan untuk menjaga nama baik teman cowok itu. Cowok tadi diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sayang, waktu itu belum ada HP atau Ponsel yang bisa memotret kondisi cowok di kamar kos itu.

Dalam konteks parafilia perilaku cowok itu disebut fetisisme yaitu merangsang dorongan seksual dengan benda-benda yang bukan merupakan organ seksual, tapi benda-benda yang melekat di organ seksual lawan jenis.

Yang perlu diingat adalah jangan melakukan perbuatan melawan hukum atau kriminal untuk mendapatkan benda-benda atau foto bagian-bagian tubuh lawan jenis untuk merangsang dorongan seksual.

Maka, diingatkan, terutama kepada cewek, agar jangan memberikan benda-benda yang langsung bersentuhan dengan bagian-bantian tubuh jika ada teman yang meminjam benda-benda tersebut.

Sebaiknya permintaan ditolak dengan cara-cara yang halus karena akan dijadikan sebagai alat untuk merangsang dorongan seksual dengan menjaikan pemilik benda atau foto jadi objek fantasi. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun