Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Celana Dalam Perempuan dan BH di Jemuran Jadi Incaran

9 Maret 2024   08:21 Diperbarui: 9 Maret 2024   08:25 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilutrasi (Sumber: citymagazine.si)

"Saat Warga Jebak Maling Celana Dalam di Ponorogo..." Ini judul berita di surabaya.kompas.com (29/2/2024).

Disebut dalam berita, Dedy Wijanarko, seorang suami di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kesal karena celana dalam istrinya hilang dari jemuran. Diapun memasang CCTV yang akhirnya merekam seorang laki-laki inisial SZ, 33 tahun, yang mencuri celana dalam.

Kepada polisi SZ mengaku sudah lima kali mencuri celana dalam perempuan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balong, AKP Agus Wibowo, mengatakan: "Kayaknya kelainan. Karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya, setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang."

Perilaku SZ bukan kelainan, tapi sebatas deviasi yaitu pergeseran perilaku seksual untuk memuaskan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain yang disebut sebagai paraphilia.

Salah satu di antara parapihilia adalah fetisisme yaitu hasrat atau dorongan seksual untuk mencapai kepuasan yang dirangsang bukan dengan organ seksual, tapi benda yang menempel di bagian-bagian tubuh, terutama organ seksual, lawan jenis seperti celana dalam, BH, sepatu, sarung tangan, stoking, rambut.

Selain itu bisa juga dengan foto bagian tubuh, terutama kaki yaitu paha, betis dan tumit. Ini merupakan perilaku paraphilia yang disebut sebagai crurophilia.

Baca juga: Betis dan Tumit Wanita di Bus Transjakarta dan KRL Jadi Objek Crurophilia untuk Kepuasan Seksual

Dengan benda-benda tersebut atau dengan foto kaki, pelaku merangsang diri untuk mencapai kepuasan seksual dengan onani (laki-laki) atau masturbasi (perempuan).

Pada kasus SZ polisi menjeratnya dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 362 adalah tentang pencurian dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.

Ini menunjukkan tidak ada pasal yang lebih khusus atau lex specialis untuk menjerat paraphilia yang sudah sering terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuk, antara lain:

Infantopihila yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui hubungan seksual terhadap bayi umur 0-7 tahun

Baca juga: Infantophilia, Hasrat Seks Laki-laki Dewasa ke Bayi Perempuan dan Infantophilia Adalah Laki-laki yang Memerkosa Bayi AA, 9 Bulan, di Jakarta Timur

Paedhophila yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui hubungan seksual terhadap anak-anak umur 7-12 tahun

Cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui hubungan seksual remaja putra umur 7-12 tahun

Baca juga: Cougar, Fantasi Romantis Seks Remaja Bagi Perempuan Dewasa

Necrophilia yaitu laki-laki remaja dan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui hubungan seksual dengan jasad mayat (kasus ini sudah pernah terjadi di Banten)

Bestialis yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan binatang (kasus ini sudah pernah terjadi di Tasikmalaya, Jabar)

Fetisisme yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan bantuan benda-benda yang bukan organ seksual yaitu yang melekat di badan atau organ seksual lawan jenisnya.

Cruropihila yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan bantuan foto betis dan rumit

Baca juga: Betis dan Tumit Wanita di Bus Transjakarta dan KRL Jadi Objek Crurophilia untuk Kepuasan Seksual

Upskirting yaitu memotret atau merekam gambar dari bawah rok perempuan (kasus ini sudah terjadi di Tana Toraja, Sulsel).

Baca juga: Upskirting yaitu Memotret atau Merekam Gambar dari Bawah Rok Perempuan Terjadi di Tana Toraja

Ketika penulis kos di salah satu kelurahan di Kota Yogyakarta awal tahun 1970-an tiba-tiba di pagi hari suasana sekitar kos gempar. Cewek-cewek yang juga kos di kawasan itu ribut karena sering kehilangan celana dalam dan BH yang dijemur di pekarangan rumah kos.

Cowok-cowok yang kos jadi serba salah karena takut dituduh sebagai pencuri celana dalam (CD) dan BH (Bra atau kutang). Cowok-cowok pun berembug dan membentuk semacam 'Satgas' untuk mencari 'pencuri' celana dalam dan BH cewek-cewek itu dari jemuran.

Setiap malam 'Satgas' keliling dengan mengintip kamar-kamar kos cowok. Setelah berburu beberapa malam akhirnya Satgas menemukan yang dicari di salah satu kamar kos. Seorang cowok berbaring dengan BH di wajah dan celana dalam di alat kelaminnya.

Cowok-cowok yang kos pun jadi tenang karena malingnya sudah tertangkap. Tapi, informasi itu tidak disebarkan untuk menjaga nama baik teman cowok itu. Cowok tadi diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sayang, waktu itu belum ada HP atau Ponsel yang bisa memotret kondisi cowok di kamar kos itu.

Dalam konteks parafilia perilaku cowok itu disebut fetisisme yaitu merangsang dorongan seksual dengan benda-benda yang bukan merupakan organ seksual, tapi benda-benda yang melekat di organ seksual lawan jenis.

Yang perlu diingat adalah jangan melakukan perbuatan melawan hukum atau kriminal untuk mendapatkan benda-benda atau foto bagian-bagian tubuh lawan jenis untuk merangsang dorongan seksual.

Maka, diingatkan, terutama kepada cewek, agar jangan memberikan benda-benda yang langsung bersentuhan dengan bagian-bantian tubuh jika ada teman yang meminjam benda-benda tersebut.

Sebaiknya permintaan ditolak dengan cara-cara yang halus karena akan dijadikan sebagai alat untuk merangsang dorongan seksual dengan menjaikan pemilik benda atau foto jadi objek fantasi. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun