Tapi, tidak bisa dibawa ke ranah hukum karena tidak ada pasal yang komprehensif tentang santet di UU.
Maka, yang bisa dilakukan hanya sabar dan tawakkal serta mencari bantuan jika kena santet. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!