Laki-laki atau perempuan yang terikat pernikahan yang sah menurut agama dan hukum melakukan hubungan seksual di luar nikah, apakah ini tidak termasuk 'seks menyimpang'?
Risiko penularan IMS dan HIV/AIDS atau keduanya sekaligus bukan karena orintasi seksual yaitu LGBT (lesbian, gay atau LSL, dan biseksual) sedangkan transgender bukan orientasi seksual tapi identitas gender, tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual penetrasi (seks anal dan seks oral). Sedangkan seks pada lesbian bukan perilaku seksual berisiko karena tidak terjadi seks penetrasi (vaginal).
Disebutkan pula: Dalam video tersebut, Dr.Inong mengungkapkan perilaku LGBT menimbulkan penyakit kelamin dan yang paling banyak ditemui yakni HIV-AIDS. Bahkan, tidak sedikit yang meregang nyawa digerogoti virus HIV-AIDS.
Soal istilah penyakit kelamin sudah dibahas di atas yaitu tidak semua infeksi penyakit yang tertular melalui hubungan seksual terjadi di alat kelamin, seperti virus hepatitis B (infeksi di darah) dan HIV/AIDS (infeksi di darah).
Kematian pada pengidap HIV/AIDS bukan karena digerogoti HIV/AIDS karena sampai sekarang belum ada kasus kematian karena HIV/AIDS. Kematian pengidap HIV/AIDS terjadi karena penyakit-penyakit lain di masa AIDS (secara statistik terjadi antara 5-15 tahun setelah tertular HIV jika tidak menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral/ART).
Ada lagi kutipan: "Semua nih, semua pelaku seks bebas di luar pernikahan ini harus tahu ini akibatnya apa, itu hak asasi mereka harus tahu sejelas-jelasnya," kata Dr. Inong.
Apa, sih, seks bebas itu?
Tidak ada penjelasan. Lagi pula kalau seks bebas diartikan zina, maka lagi-lagi tidak ada kaitan langsung antara zina dan penularan IMS dan HIV/AIDS karena penularan IMS dan HIV/AIDS bukan karena sifat hubungan seksual (seks bebas/zina), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap IMS atau HIV/AIDS atau keduanya sekaligus dan laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta!
Baca juga: Pemakaian Istilah Seks Bebas Mengaburkan Cara Penularan HIV