Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi Atasi HIV/AIDS di Kota Palu Harus dengan Program yang Konkret di Hulu

25 September 2023   10:52 Diperbarui: 25 September 2023   11:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kilyos.com.br)

Jika yang dimaksud Pemkot Palu dan KPAK Palu regulasi untuk menanggulangi HIV/AIDS, maka Perda atau bentuk regulasi lain harus dengan pasal-pasal yang tidak bermuatan moral dan agama karena HIV/AIDS adalah fakta medis.

Jika bermuatan moral dan agama, seperti Perda-perda yang ada, maka yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) sehingga tidak berguna untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

Misalnya, mengaitkan seks pranikah, seks di luar nikah, zina, pelacuran dan homoseksual serta ketahanan keluarga dengan penularan HIV/AIDS. Ini mitos.

Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks pranikah, seks di luar nikah, zina, pelacuran dan homoseksual), tapi karena kondisi saat terjad hubungan seksual (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom). Ini fakta!

Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)

Yang perlu diatur di regulasi, antara lain:

(a) Memaksa laki-laki memakai kondom pada setiap hubungan seksual bersiko (dilakukan dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti pasangan seperti pekerja seks komersial/PSK baik PSK langsung maupun PSK tidak langsung).

Yang perlu diingat PSK ada dua tipe, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sejak reformasi ada gerakan moral menutup semua lokalisasi pelacuran di Indonesia sehingga lokaliasi pelacuran pun sekarang pindah ke media sosial. Transaksi seks pun dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekuasinya dilakukan sembarang waktu dan di sembarang tempat. PSK langsung pun akhirnya 'ganti baju' jadi PSK tidak langsung.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, pemandu lagu, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, dan cewek PSK online. Transaksi seks terjadi melalui berbagai cara, antara lain melalui ponsel.

Pemkot Palu dan KPAK Palu boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan: Di Kota Palu tidak ada pelacuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun