Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi Atasi HIV/AIDS di Kota Palu Harus dengan Program yang Konkret di Hulu

25 September 2023   10:52 Diperbarui: 25 September 2023   11:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kilyos.com.br)

"Pemkot Palu siapkan regulasi atasi HIV/AIDS" Ini judul berita di headtopics.com (23/9-2023).

Disebutkan di lead berita: Pemerintah Kota Palu (Provinsi Sulawesi Tengah/Sulteng-pen.) bersama Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KPAK) Palu menyiapkan sejumlah regulasi terkait penanganan HIV/AIDS di wilayah tersebut.

Tidak jelas apa yang dimaksud dengan regulasi, tapi kalau mengacu ke daerah lain regulasi yang dimaksud adalah peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Celakanya, sudah ada sekitar 150-an Perda AIDS di seluruh Indonesia tapi hasilnya big nothing alias nol besar. Hal ini terjadi karena Perda-perda itu hanya berisi pasal-pasal normatif yang tidak menukik ke akar persoalan terkait dengan pencegahan infeksi HIV/AIDS.

Selain, Perda-perda AIDS itu pun hanya sekelas 'copy-paste' dan secara empiris mengekor ke penangggulangan HIV/AIDS di Thailand tapi tidak dijalakan secara utuh.

Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand

Mengapa Pemkot Palu menyiapkan regulasi terkati HIV/AIDS?

Rupanya ada ini: Data KPAK Palu, pada periode Januari-Agustus 2023, warga terpapar HIV berjumlah 172 orang sementara AIDS berjumlah 12 kasus, dengan jumlah yang meninggal dunia sebanyak sembilan orang.

Pertanyaan di atas juga tidak akurat karena kasus AIDS juga tertular HIV sehingga pernyataan yang tepat adalah: jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS 184 yang terdiri atas 172 HIV dan 12 AIDS (kasus AIDS adalah warga yang tertular HIV secara statistik antara 5-15 tahun dan tidak menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral/ART).

Dalam berita tidak ada penjelasan tentang faktor risiko penularan sehingga berita itu tidak memberikan gambaran yang utuh tentang epidemi HIV/AIDS di Kota Palu.

Jika yang dimaksud Pemkot Palu dan KPAK Palu regulasi untuk menanggulangi HIV/AIDS, maka Perda atau bentuk regulasi lain harus dengan pasal-pasal yang tidak bermuatan moral dan agama karena HIV/AIDS adalah fakta medis.

Jika bermuatan moral dan agama, seperti Perda-perda yang ada, maka yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) sehingga tidak berguna untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

Misalnya, mengaitkan seks pranikah, seks di luar nikah, zina, pelacuran dan homoseksual serta ketahanan keluarga dengan penularan HIV/AIDS. Ini mitos.

Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks pranikah, seks di luar nikah, zina, pelacuran dan homoseksual), tapi karena kondisi saat terjad hubungan seksual (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom). Ini fakta!

Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)

Yang perlu diatur di regulasi, antara lain:

(a) Memaksa laki-laki memakai kondom pada setiap hubungan seksual bersiko (dilakukan dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti pasangan seperti pekerja seks komersial/PSK baik PSK langsung maupun PSK tidak langsung).

Yang perlu diingat PSK ada dua tipe, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sejak reformasi ada gerakan moral menutup semua lokalisasi pelacuran di Indonesia sehingga lokaliasi pelacuran pun sekarang pindah ke media sosial. Transaksi seks pun dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekuasinya dilakukan sembarang waktu dan di sembarang tempat. PSK langsung pun akhirnya 'ganti baju' jadi PSK tidak langsung.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, pemandu lagu, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, dan cewek PSK online. Transaksi seks terjadi melalui berbagai cara, antara lain melalui ponsel.

Pemkot Palu dan KPAK Palu boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan: Di Kota Palu tidak ada pelacuran.

Secara de jure benar karena sejak reformasi (1998) semua tempat pelacurn ditutup.

Tapi, secara de facto apakah Pemkot Palu dan KPAK Palu bisa menjamin di Kota Palu tidak ada praktek pelacuran?

Tentu saja tidak bisa karena tempat pelacuran dan lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial dengan transaksi seks melalui ponsel.

(b) Melakukan konseling dan tes HIV terhadap suami dari ibu rumah tangga yang hamil. Jika suami positif barulah istrinya yang hamil menjalani tes HIV.

Celakanya, Pemkot Palu dan KPAK Palu tidak bisa melakukan intervensi agar laki-laki memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual berisiko karena praktek pelacuran tidak dilokalisir.

Matriks. Perilaku seksual laki-laki berisiko tertular HIV/AIDS yang tidak terjangkau. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks. Perilaku seksual laki-laki berisiko tertular HIV/AIDS yang tidak terjangkau. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Itu artinya insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, akan terus terjadi karena praktek pelacuran juga terjadi terus.

Laki-laki dewasa yang tertular HIV dan tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah.

Penyebaran itu terjadi secara diam-diam yang jadi 'bom waktu' yang kelak jadi 'ledakan AIDS' di Kota Palu. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun