Pemeriksaan fisik pengemudi dilakukan polisi ketika terjadi kecelakaan berat dengan korban jiwa yaitu menguji sampel urine terkait dengan Narkotika.
Karena Lakalantas sering terjadi sudah saatnya polisi menguji kandungan alkohol pada tubuh pengemudi yang kena razia atau yang terlibat kecelakaan.
Jika mengacu ke hukum di Amerika Serikat (AS), pengemudi yang kena razia dengan kadar alkohol melewati ambang batas pengemudi itu bisa dituntut dengan pasal 'percobaan pembunuhan.' Ketika terjadi kecelakaan dengan kondisi pengemudi menenggak alkohol melebihi ambang batas, maka pengemudi didakwa dengan pasal 'pembunuhan berencana' jika ada korban jiwa
Tampaknya, polisi kita tidak pernah menguji kadar alkohol melalui tes pernapasan pada pengemudi yang terlibat Lakalantas atau pengemudi yang kabur menghindari razia lalu lintas.
Tes dilakukan terkait dengan tingkat kesadaran mengucapkan alphabet atau berjalan melewati garis lurus.
Meminum minuman mengandung yang alkohol mempengaruhi kemampuan seseoang ketika mengemudikan Ranmor. Dengan kondisi di bawah pengarun alkohol, membuat seseorang meningkatkan risiko mengalami kecelakaan.
Mengemudi dengan kadar alkohol di atas ambang batas akan mempengaruhi emosi, kecepatan bereaksi, konsentrasi dan penglihatan.
Kondisnya kian runyam karena tidak sedikit pengemudi mobil pribadi, truk dan angkutan umum yang melaju di jalan tol ternyata tidak menerapkan filosofi jalan tol.
Ada kesan pengemudi menjadikan jalan tol untuk ngebut sehingga rawan kecelakaan. Apalagi pengemudi menenggak Miras atau Narkotika tentulah risiko terjadi kecelakaan tambah besar.
Sudah banyak kasus pengemudi 'mabuk' yang menyebabkan Lakalantas dengan korban jiwa yang banyak.