Dinkes Karawang akan melacak (tracking) kontak seksual pengidap HIV/AIDS, tracking merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM
"Dinas Kesehatan Karawang bakal melakukan tracking (pelacakan-pen.) penyebaran HIV/AIDS melalui transmisi seksual." Pernyataan ini ada dalam berita "Karawang Bakal Lakukan Tracking Penyebaran HIV/AIDS melalui Transmisi Seksual" di wartakota.tribunnews.com (28/902022).
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) dilaporkan 2.052. Yang perlu diingat jumlah kasus ini tidak menggambarkan kasus AIDS yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es.
Kasus HIV/AIDS yang dilaporkan atau terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (Lihat gambar).
Sepanjang yang diketahui penulis tidak ada satupun negara di dunia ini yang melakan tracking atau tracing terhadap pengidap HIV/AIDS terkait dengan perilaku seksualnya.
Selain tidak dikenal dalam penanggulangan HIV/AIDS, tracking juga merupakan perbukan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) karena epidemi HIV/AIDS bukan wabah.
Berbeda dengan pandemi virus corona (Covid-19) banyak negara yang melakukan tracing terkait dengan kontak sosial, sekali lagi kontak sosial, dalam bentuk closed contact (kontak jarak dekat) karena hal itu jadi media penularan virus corona.
Sedangkan HIV/AIDS tidak menular melalui pergaulan sosial sehari-hari bahkan dalam bentuk closed contact sekalipun.
Selain itu kontak yang bisa menularkan HIV/AIDS adalah hubungan seksual yang sifatnya privasi. Tidak ada aturan yang bisa memaksa seseorang membuka informasi tentang kontak seksual.