Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bisa Jadi Melawan Hukum Jika Dinkes Kabupaten Karawang Jabar Akan Melacak Kontak Seksual Pengidap HV/AIDS

16 Oktober 2022   19:13 Diperbarui: 18 Oktober 2024   07:09 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Saat Terjadi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Tidak ada aturan yang berkekuatan hukum untuk melacak perilaku-perilaku seksual di atas, kecuali terkait dengan praktek pelacuran atau nomor 5. Tapi, itu pun mustahil karena lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial. Transaksi seks dilakukan melalui ponsel sedangkan eksekusinya terjadi sembarang waktu dan di sembarang tempat.

Dalam berita disebutkan: Pasalnya, penderita HIV sangat tinggi dan didominasi penyebarannya karena seks bebas.

Kalau 'seks bebas' yang dimaksud adalah zina, maka lagi-lagi pernyataan ini mitos (anggapan yang salah) karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual, dalam berita ini disebut 'seks bebas,' tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom (lihat matriks sifat dan kondisi hubungan seksual).

Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Saat Terjadi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Sifat Hubungan Seksual dan Kondisi Saat Terjadi Hubungan Seksual Terkait Risiko Penularan HIV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Lagi pula kalau benar 'seks bebas' (baca: zina) penyebab HIV/AIDS, maka semua orang di dunia ini yang pernah melakukan zina, termasuk pasangan suami istri yang menikah karena hamil duluan karena zina, sudah mengidap HIV/AIDS.

Tapi, faktanya tidak! Perbandingan antara jumlah dan frekuensi warga dunia yang melakukan zina dengan jumlah kasus HIV/AIDS tidak sebanding. Sampai akhir tahun 2021 UNAIDS (badan khusus PBB yang menangani HIV/AIDS) melaporkan jumlah kasus HIV/AIDS global sebanyak 38,4 juta dengan kasus infeksi baru 1,5 juta per tahun.

Ada lagi pernyataan: Dikatakannya (Aktivis pencegahan dan perawatan penyakit menular seksual, Iwan Somantri Amintapradja-pen.), penangannya bukan hanya penyuluhan saja. Akan tetapi, harus ada langkah tegas seperti aturan tes HIV saat ingin melakukan pernikahan atau dilakukan tes HIV secara serentak di Kabupaten Karawang.

Pernyataan ini ngawur, karena;

Pertama, apa ada bukti penularan HIV/AIDS ke ibu-ibu rumah tangga karena suami sudah mengidap HIV/AIDS sebelum menikah.

Kedua, tes HIV sebelum menikah bukan vaksin AIDS karena biar hasil tes negatif HIV saat pernikahan, bisa saja, terutama suami, melakukan perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS

Baca juga: Tes HIV bagi Calon Pengantin di Kabupaten Karawang Bukan Vaksin HIV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun