Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Salah Kaprah Mendorong Masyarakat Pati Terbuka Jika Temui Gejala AIDS

14 Oktober 2022   11:16 Diperbarui: 14 Oktober 2022   11:25 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Risiko Suami Tertular HIV/AIDS Setelah Menikah. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Secara empiris, dalam sehari semalam mana yang lebih banyak warga yang menikah atau melakukan perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS di atas?

Sudah barang tentu risiko penularan paling banyak adalah jumlah warga yang melakukan perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS. Maka, yang perlu dilakukan adalah meminta agar warga tidak melakukan perilaku-perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS.

Selain itu perlu diingat bahwa hasil HIV-negatif pada tes HIV calon pengantin bukan vaksin. Artinya, setelah menikah bisa saja salah satu dari pasangan tersebut melakukan perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS sehingga tertular HIV/AIDS (Lihat matriks).

Matriks: Risiko Suami Tertular HIV/AIDS Setelah Menikah. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Risiko Suami Tertular HIV/AIDS Setelah Menikah. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Soal temuan kasus HIV/AIDS pada ibu hamil: Perlu ada survei terkait pasangan yang HIV-negatif ketika menikah, tapi ketika istri hamil terdeteksi HIV-positif.

Ada lagi pernyataan: Untuk diketahui kasus HIV/AIDS masih menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah. Karena itu pemerintah gencar melakukan upaya-upaya penanggulangan seperti yang dilakukan oleh KPA. Melalui kegiatan pembentukan Warga Peduli AIDS (WPA) yang saat ini berlangsung di Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana.

Pertanyannya adalah: Apakah WPA bisa menghentikan warga agar tidak melalukan perilaku-perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS di atas?

Dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2022 tenang Penanggulangan HIV dan AIDS di Pasal 16 ayat (1) disebutkan: Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilakukan dengan upaya untuk:

a. tidak melakukan hubungan seksual -- ini jelas tidak masuk akal karena melawan kodrat, selain itu menyalurkan libido atau dorongan seksual merupakan hak setiap orang sehingga jika dilarang merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)

b. setia dengan pasangan -- ini hanya komitmen yang secara empiris tidak ada jaminan bisa saling setia

c. menggunakan kondom secara konsisten -- kapan dan siapa yang harus menggunakan kondom pada hubungan seksual untuk mencegah HIV/AIDS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun