Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Bolaang Mongondow Utara Sulut Kasus HIV/AIDS Terbanyak pada Ibu Rumah Tangga

21 Juli 2022   17:22 Diperbarui: 21 Juli 2022   17:30 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: (Sumber: bronstein.com.br)

" .... angka kasus penderita HIV/AIDS didominasi ibu rumah tangga dengan jumlah 34 persen." Ini ada dalam berita "Kabupaten Bolmut Diintai HIV/AIDS, Baru Dua Bulan Sudah 12 Kasus" (beritamanado.com, 14/2-2022).

Kondisi di atas terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). Sayang sekali dalam berita data tentang kasus HIV/AIDS pada ibu rumah tangga tidak dibawa ke realitas sosial.

Ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS merupakan realitas sosial terkait dengan perilaku seksual berisiko suami mereka. Namun, dalam berita tidak ada pembicaraan terkait dengan suami ibu-ibu rumah tangga yang mengidap HIV/AIDS tersebut.

Padahal, kasus HIV/AIDS pada ibu rumah tangga merupakan gambaran nyata perilaku seksual berisiko, tertutama laki-laki dewasa, sebagian warga Bolmut.

Biar pun secara de jure tidak ada ada (lokalisasi) pelacuran di Bolmut, tapi secara de facto tidak bisa dipungkiri prektek pelacuran tetap ada di Bolmut. Sejak reformasi tempat-tempat pelacuran ditutup membuat lokalisasi pelacuran pindah ke media sosial.

Transaksi seks dilakukan melalui media sosial sedangkan eksekusinya dilakukan di sembarang waktu san sembarang tempat.

Program 'wajib kondom 100 persen'

Kondisi ini tidak bisa dijangkau oleh Pemkab Bolmut sehingga perilaku seksual berisiko sebagian warga, terutama laki-laki dewasa yang sebagian beristri, melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pekerja seks komersial (PSK) dan cewek prostitusi online.

Beberapa negara, seperti Thailand, berhasil menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK melalui program 'wajib kondom 100 persen.' Program ini menyasar laki-laki agar selalu memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK di tempat-tempat pelacuran dan rumah bordil.

Namun, progam 'wajib kondom 100 persen' hanya bisa efektif jika praktek pelacuran dilokalisir. Maka, secara empiris program ini tidak bisa dijalankan di Blumut khususnya dan di Indonesia umumnya.

Itu artinya insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, akan terus terjadi di Bolmut yang selanjutnya mereka akan menularkan HIV/AIDS kepada orang lain. Yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istrinya, bahkan ada yang beristri lebih dari satu, ke selingkuhan dan ke PSK. Yang tidak beristri menularkan HIV/AIDS ke pacar atau PSK.

Dalam berita disebutkan: "Kami terus berupaya melakukan pengecekan terhadap ibu hamil di Bolmut, dan ada beberapa di antaranya tidak ingin di lakukan pemeriksaan." Ini keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. dr Jusnan Mokoginta.

Ini yang perlu diperhatikan karena selalu saja perempuan jadi objek, padahal mereka adalah korban yaitu tertular dari suami.

Dinas Kesehatan Bolmut ubah paradigma

Pertanyaan yang sangat mendasar untuk Dinas Kesehatan Bolmut adalah: Apakah suami-suami ibu hamil yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS tersebut menjalani tes HIV?

Kalau jawabannya TIDAK, maka penyebaran HIV/AIDS di Bolmut akan terus terjadi terutama yang dilakukan oleh suami-suami ibu hamil yang terdeteksi HIV/AIDS tersebut,  terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Maka Dinas Kesehatan Bolmut perlu membalik paradigma berpikir yaitu yang jadi objek tes HIV bukan ibu hamil, tapi suami ibu hamil. Hal ini bisa diperkuat dengan payung hukum melalui peraturan daerah (Perda) yang bisa memaksa suami ibu hamil tes HIV.

Tapi, rancangan Perda harus benar-benar menukik ke akar persoalan tidak sekedar pasal-pasal yang normatif seperti pada ratusan Perda AIDS di Indonesia, termasuk Perda AIDS Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Menguji Peran Perda HIV/AIDS Prov Sulawesi Utara

Agar tidak melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM), maka suami ibu hamil yang wajib tes HIV jika mereka berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) pemerintah, seperti Puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Jika suami-suami ibu hamil jalani tes HIV, maka mereka akan menerima konseling sebelum dan sesudah tes. Jika hasil tes HIV suami positif barulah istri menjalani tes HIV.

Suami-saumi yang terdeteksi HIV-positif akan menerima konseling sehingga mereka tidak akan menularkan HIV/AIDS ke orang lain.

Disebutkan pula dalam berita bahwa tahun lalu sempat dikejar-kejar oleh masyarakat dengan sajam karena tidak mau untuk dicek data soal HIV/AIDS.

Untuk mengatasi hal ini perlu ada Perda agar ada payung hukum sehingga aparat keamanan, terutama polisi, bisa mendampingi petugas Dinas Kesehatan dalam melakukan tes HIV kepada suami ibu-ibu hamil.

Tanpa langkah yang konkret dalam penanggulangan HIV/AIDS, maka kasus HIV/AIDS di Bolmut akan terus bertambah yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS.' *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun