Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Baru HIV/AIDS di Kabupaten Probolinggo Merupakan Fenomena Gunung Es

15 Juli 2022   04:13 Diperbarui: 15 Juli 2022   04:17 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena Gunung Es pada epidemi HV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap) 

Ada 59 Penderita HIV/AIDS Baru di Kab Probolinggo selama Januari-Mei. Ini judul berita di radarbromo.jawapos.com, 7/7-2022.

Dalam berita tidak ada penjelasan bagaimana 59 kasus baru HIV/AIDS di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), tersebut terdeteksi.

Bisa jadi 59 kasus itu terdeteksi secara pasif yaitu terdeteksi ketika mereka berobat ke fasilitas layanan kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit (RS) daerah.

Disebutkan dari tahun 2000 hingga Mei 2022 jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Probolinggo mencapai  2.277, sebanyak 1.584 di antaranya meminum obat antiretroviral (ARV) dan 693 meninggal dunia.

Dalam epidemi HIV/AIDS kasus yang terdeteksi (2.277) tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es.

Kasus yang terdeteksi (2.277) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (Lihat gambar).

Fenomena Gunung Es pada epidemi HV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap) 
Fenomena Gunung Es pada epidemi HV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap) 

Itu artinya Pemkab Probolinggo harus aktif mencari kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi di masyarakat melalui cara-cara yang tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Jika warga pengidap HIV/AIDS tidak terdeteksi, maka mereka jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Dalam berita ada disebutkan: .... 18 orang meninggal dunia karena AIDS. Ini tidak akurat. Kematian pengidap HIV/AIDS bukan karena AIDS karena AIDS bukan penyakit tapi kondisi pengidap HIV/AIDS yang ditandai dengan sistem kekebalan tubuh yang rendah sehingga mudah kena penyakit.

Penyakit yang diderita pengidap HIV/AIDS di masa AIDS disebut infeksi oportunistik, seperti TB, diare dan lain-lain. Nah, yang menyebabkan kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) adalah penyakit infeksi oportunistik bukan karena AIDS.

Yang perlu diperhatikan salah satu pintu masuk HIV/AIDS yang potensial di Probolinggo adalah perilaku seksual yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS, yaitu:

(1). Laki-laki dan perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, 

(2). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan perempuan yang serng berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) langsung dan cewek prostitusi online, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, dan

(3). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan gigolo dengan kondisi gigolo tidak memakai kondom.

Maka, Pemkab Probolinggo harus menjalankan program yang bisa menjangaku perilaku seksual berisiko di atas untuk menurunkan insiden, sekali lagi hanya bisa menurunkan, infeksi HIV baru. Penjangkauan adalah untuk memaksa laki-laki memakai kondom pada tiga perilaku seksual berisiko di atas.

Tapi, penjangakauan praktis mustahil karena tiga perilaku berisiko di atas ada di ranah privasi dan transkasi seks dilakukan melalui media sosial (medsos), sedangkan eksekusi transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Beberapa negara, seperti Thailand, berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru terutama pada laki-laki dewasa melalui program 'wajib kondom 100 persen' yaitu penjangkauan ke lokalisasi pelacuran dan rumah bordil untuk memaksa laki-laki memakai kondom setiap hubungan seksual dengan PSK. Tapi, langkah ini tidak bisa dilakukan di Indonesia karena praktek pelacuran tidak dilokalisir.

Sebaiknya, di Jawa Timur khususnya dan di Indonesia umumnya lokalisasi pelacuran ditutup tapi kasus HIV/AIDS terus meroket. Itu artinya penutupan lokalisasi pelacuran tidak menghentikan praktek pelacuran.

Baca juga: Lokalisasi Pelacuran di Jawa Timur Ditutup: Laki-laki 'Hidung Belang' (Bisa) Melacur di Luar Jawa Timur

Kota Probolinggo sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Nomor 9 Tahun 2005 yang disahkan tanggal 7 April 2005 ditandatangani oleh Wali Kota H.M. Buchori.

Tapi, perda ini tidak menukik ke akar persoalan sehingga tidak memberikan langkah-langkah yang konkret untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di Kota Probolinggo.

Baca juga: Perda AIDS Kota Probolinggo, Jawa Timur: Menyasar Pasangan yang Sah

Untuk itulah Pemkab Probolinggo harus mencari cara yang efektif untuk menjangkau perilaku seksual berisiko tersebut. Jika tidak ada penjangakuan, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi.

Warga yang baru tertular HIV dan tidak terdeteksi akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat secara horizontal, tertutama melalui hubungan seksul tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Penyebaran HIV/AIDS ini bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS' di Probolinggo. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun