Seorang heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) pun akan menghadapi dakwaan pidana jika melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual atau kejahatan seksual, seperti zina dan perkosaan.
Kalangan heteroseksual pun tidak sedikit yang melakukan perilaku LGBT, seperti suami yang memaksa istrinya melakukan seks oral, seks anak dan posisi "69" (suami mengoral vagina dan istri mengoral penis) pada waktu yang bersamaan.
Apakah hanya karena dalam ikatan perkawinan suami yang memaksakan perilaku LGBT lolos dari jerat hukum? *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H