Seorang heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) pun akan menghadapi dakwaan pidana jika melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual atau kejahatan seksual, seperti zina dan perkosaan.
Kalangan heteroseksual pun tidak sedikit yang melakukan perilaku LGBT, seperti suami yang memaksa istrinya melakukan seks oral, seks anak dan posisi "69" (suami mengoral vagina dan istri mengoral penis) pada waktu yang bersamaan.
Apakah hanya karena dalam ikatan perkawinan suami yang memaksakan perilaku LGBT lolos dari jerat hukum? *
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!