Kalau yang dimaksud oleh Aladin adalah mencegah penularan HIV/AIDS dari PSK ke pelanggan dan sebaliknya, maka yang dilakukan PSK adalah meminta agar laki-laki memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK.
Jika hal itu yang dimaksud oleh Aladin, maka hal itu hanya 'menggantang asap' atau 'menggarami laut' karena beberapa studi menunjukkan laki-laki 'hidung belang' selalu menolak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK denga 1001 macam alasan.
Sedangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV-AIDS tidak ada pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV/AIDS. Yang ada yaitu di Pasal 15 hanya ada ini: Tindakan preventif oleh masyarakat dan individu meliputi:
a. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
Ini tidak akurat karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, bukan karena sifat hubungan seksual (belum menikah, di luar nikah, zina, melacur, selingkuh, homoseksual), tapi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom). (Lihat matriks).
b. hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah;
Ini juga tidak akurat karena risiko penularan HIV bukan karena sifat hubungan seksual.
c. menggunakan alat pencegah penularan bagi pasangan yang sah dengan HIV positif;
Kasus penularan HIV/AIDS terjadi juga pada pasangan di luar nikah.
d. berkomitmen untuk menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang;