Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

HIV/AIDS pada Pelaku Penyimpangan Seksual Ada di Terminal Akhir

14 Mei 2022   21:09 Diperbarui: 14 Mei 2022   21:14 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: whyislam.org)

Kewaspadaan yang perlu disebarluaskan adalah menghindari hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yang berisiko tinggi tertular IMS atau HIV/AIDS

"Data Penyumbang Kasus HIV dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) dan transgender terus meningkat. Menurut data UNAIDS pada 2019, populasi penderita HIV baru dari kalangan LSL dan transgender mencapai 18 persen." Ini ada dalam berita "Data Penyumbang Kasus HIV dari Penyimpangan Seksual Terus Meningkat" (Berita PKS, pks.id, 14/5-2022).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK), Dr Kurniasih Mufidayati. Tapi, ada fakta yang luput dari perhatian Kurniasih yaitu kasus HIV/AIDS di kalangan LSL (homoseksual, gay) ada di terminal akhir karena gay tidak mempunyai istri. Kalau pun terjadi penyebaran itu hanya di komunitas mereka.

Bandingkan dengan seorang laki-laki heteroseksual yang mempunyai istri, bahkan ada yang lebih dari satu, yang mengidap HIV/AIDS. Mereka akan menularkan HIV ke istrinya, bisa juga ke pasangan seks lain, seperti selingkuhan atau pekerja seks komersial (PSK).

Itulah sebabnya banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi pada ibu rumah tangga. Survei Kemenkes menunjukkan hingga akhir tahun 2012 ada 6,7 juta pria Indonesia yang menjadi pelanggan PSK, sehingga pria menjadi kelompok paling berisiko tinggi untuk menyebarkan HIV/AIDS. Sementara itu ada 4,9 juta wanita yang menikah dengan pria yang menjadi menjadi pelanggan PSK (bali.antaranews.com, 9/4-2013).

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI,  30 September 2021, menunjukkan jumlah kasus HIV dari tahun 1987 sampai 30 Juni 2021 sebanyak 436.948. Heterosuksual sebesar 29,6%  dan homoseksual 17,7%.

Sedangkan kasus AIDS pada periode yang sama sebanyak 132.955. Dari jumlah ini ibu rumah tangga ada di posisi ketiga terbanyak yaitu 19.053. Sementara faktor risiko yaitu heteroseksual 70% dan homoseksual 8,4%.

Di bagian lain Kurniasih mengatakan: .... berbagai data peningkatan faktor risiko penularan HIV/AIDS dari kelompok LSL yang masuk dalam kelompok LGBT harus diwaspadai keluarga Indonesia.

Yang perlu diingat adalah lesbian (LGBT -- lesbian, gay, biseksual dan transgender) tidak menyebarkan HIV/AIDS melalui hubungan seksual karena tidak ada seks penetrasi. Seperti disebut di atas HIV/AIDS pada kelompok LSL ada di terminal akhir sehingga yang perlu diwaspadai justru HIV/AIDS pada kalangan heteroseksual.

Bahkan, pelanggan waria (transgender) justru kebanyakan laki-laki beristri. Sebuah survei di Kota Surabaya di awal tahu 1990-an menunjukkan pelanggan waria adalah suami dan mereka berperan sebagai 'perempuan' (dianal) pada hubungan seksual dengan waria. Dalam hal ini waria jadi 'laki-laki' yang menganal. Maka, suami-suami itu ada di posisi paling berisiko tertular IMS [kencing nanah (GO), raja singa (sifilis), klamdia, jengger ayam, virus hepatitis B, virus kanker serviks, trikomona, herpes genitalis, dan kutil kelamin] atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus. Selanjutnya mereka menularkan IMS dan HIV/AIDS ke istrinya atau pasangan seksual lain dan PSK.

Disebutkan: Fraksi PKS, ujar Kurniasih, sebelumnya juga meminta agar ada peraturan komprehensif yang mengatur bukan hanya kekerasan seksual tapi juga tindakan penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual adalah jargon moral yang tidak objektif karena hanya menyasar seks pada LGBT. Padahal, pada pasangan suami istri yang terikat pernikahan yang sah menurut agama dan negara juga terjadi perilaku seksual LGBT, seperti seks oral, seks anal dan posisi "69".

Dalam beberapa kasus perilaku LGBT dipaksakan oleh suami terhaap istri, tapi di Indonesia hal ini tidak masuk ke ranah hukum positif karena dibenturkan ke agama dengan posisi istri sebagai sub-ordinat suami.

Sejatinya pemaksaan hubungan seksual dan perilaku LGBT dalam pernikahan merupakan perbuatan yang melawan hukum termasuk perkosaan. Sayang sekali hal ini tidak masuk dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disahkan 12 April 2022.

Dua negara bagian di Australia mengatur kesepatakan dalam pasanganuntuk melakukan hubungan seksual. Di Denmar aa UU yang mengatur hubungan seksual tanpa persetujuan sebagai emerkosaan. Spanyol menyetujui RUU seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan. India menetapkan hubungan seks dengan istri di bawah 18 tahun sebagai perkosaan. Agaknya, di Indonesia hukum tidak berpihak kepada perempuan.

Di bagian lain Kurniasih yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS ini, mengatakan: "Kewaspadaan keluarga Indonesia terhadap perilaku LGBT karena memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS. Lindungi anak-anak kita agar jauh dari tindakan penyimpangan seksual yang berpotensi memiliki faktor risiko tinggi penularan HIV."  

Apakah suami dan istri yang selingkuh serta suami-suami yang melacur bukan penyimpangan seksual?

Heteroseksual juga berisiko tinggi tertular HIV/AIDS jika hubungan seksual dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti, di dalam dan di luar nikah, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom atau dilakukan dengan seseorang yang sering ganti pasangan seperti PSK dan gigolo.

LGBT adalah orientasi seksual yang tidak menular yang sampai sekarang belum bisa dipastikan penyebabnya secara medis. Kewaspadaan yang diperlukan adalah menghindari hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yang berisiko tinggi tertular IMS atau HIV/AIDS. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun