Disebutkan: Fraksi PKS, ujar Kurniasih, sebelumnya juga meminta agar ada peraturan komprehensif yang mengatur bukan hanya kekerasan seksual tapi juga tindakan penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual adalah jargon moral yang tidak objektif karena hanya menyasar seks pada LGBT. Padahal, pada pasangan suami istri yang terikat pernikahan yang sah menurut agama dan negara juga terjadi perilaku seksual LGBT, seperti seks oral, seks anal dan posisi "69".
Dalam beberapa kasus perilaku LGBT dipaksakan oleh suami terhaap istri, tapi di Indonesia hal ini tidak masuk ke ranah hukum positif karena dibenturkan ke agama dengan posisi istri sebagai sub-ordinat suami.
Sejatinya pemaksaan hubungan seksual dan perilaku LGBT dalam pernikahan merupakan perbuatan yang melawan hukum termasuk perkosaan. Sayang sekali hal ini tidak masuk dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disahkan 12 April 2022.
Dua negara bagian di Australia mengatur kesepatakan dalam pasanganuntuk melakukan hubungan seksual. Di Denmar aa UU yang mengatur hubungan seksual tanpa persetujuan sebagai emerkosaan. Spanyol menyetujui RUU seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan. India menetapkan hubungan seks dengan istri di bawah 18 tahun sebagai perkosaan. Agaknya, di Indonesia hukum tidak berpihak kepada perempuan.
Di bagian lain Kurniasih yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS ini, mengatakan: "Kewaspadaan keluarga Indonesia terhadap perilaku LGBT karena memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS. Lindungi anak-anak kita agar jauh dari tindakan penyimpangan seksual yang berpotensi memiliki faktor risiko tinggi penularan HIV." Â
Apakah suami dan istri yang selingkuh serta suami-suami yang melacur bukan penyimpangan seksual?
Heteroseksual juga berisiko tinggi tertular HIV/AIDS jika hubungan seksual dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti, di dalam dan di luar nikah, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom atau dilakukan dengan seseorang yang sering ganti pasangan seperti PSK dan gigolo.
LGBT adalah orientasi seksual yang tidak menular yang sampai sekarang belum bisa dipastikan penyebabnya secara medis. Kewaspadaan yang diperlukan adalah menghindari hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yang berisiko tinggi tertular IMS atau HIV/AIDS. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H