Karena Perda ini untuk menanggulangi HIV/AIDS, maka dicari pasal-pasal terkait dengan pencegahan HIV/AIDS. Di Paragraf 2 tentang Pencegahan Penularan HIV Melalui Hubungan Seksual pada Pasal 8 (1) diesebut: Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual merupakan berbagai upaya untuk mencegah seseorang terinfeksi HIV dan/atau penyakit IMS lain yang ditularkan melalui hubungan seksual. Dilanjutkan ayat (2): Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilaksanakan terutama di tempat yang berpotensi terjadinya hubungan seksual berisiko.
Persoalannya, hubungan seksual berisiko sekarang terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu karena praktek PSK tidak lagi dilokalisir. Transaksi hubungan seksual berisiko, dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti dan dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, yaitu PSK, dilakukan melalui media sosial. Sedangkan eksekusi hubungan seksual berisiko terjadi di sembarang tempat.
PSK dikenal ada dua jenis, yaitu:
(a). PSK langsung yaitu PSK yang kasat mata, seperti yang mangkal di tempat pelacuran (dulu disebut lokalisasi atau lokres pelacuran) atau mejeng di tempat-tempat umum, dan
(b). PSK tidak langsung yaitu PSK yang tidak kasat mata. Mereka ini 'menyamar' sebagai anak sekolah, mahasiswi, cewek pemijat, cewek pemandu lagu, ibu-ibu, cewek (model dan artis) prostitusi online, dll. Dalam prakteknya mereka ini sama dengan PSK langsung sehingga berisiko tertular HIV/AIDS.
Karena sejak reformasi praktek PSK tidak lagi dilokalisir, maka sekarang PSK langsung juga sudah sama dengn PSK tidak langsung yang memakai media sosial sebagai tempat transaksi.
Itu artinya Pemkab Serang mustahil bisa menjangaku laki-laki yang melakukan perilaku seksual berisiko tertular HIV yaitu mereka yang melakukan transaksi seksual melalui media sosial.
Selanjutnya di ayat (3) disebut: Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilakukan dengan 4 (empat) kegiatan yang terintegrasi meliputi:
a. peningkatan peran pemangku kepentingan;
b. intervensi perubahan perilaku;
c. manajemen pasokan perbekalan kesehatan pencegahan; dan